Daerah

Langgar Aturan, Seorang Siswa Dikeluarkan dari SMPN 1 Lhoknga

2945
×

Langgar Aturan, Seorang Siswa Dikeluarkan dari SMPN 1 Lhoknga

Sebarkan artikel ini
Wali Murid Hasballah, saat diwawancara posaceh.com, di Lhoknga, Aceh Besar, Selasa (15/08/2023) FOTO/ WAHYU DESMI

posaceh.com, Kota Jantho – Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Lhoknga terpaksa dikeluarkan dari sekolah tersebut, karena melanggar aturan di luar batas toleransi. Orang tua/wali siswa menyesalkan keputusan pihak sekolah.

Hasballah, orang tua/wali siswa yang dikeluarkan dari SMPN 1 Lhoknga, Aceh Besar itu sangat menyesalkan keputusan tetsebut. “Mengeluarkan seorang siswa karena melanggar aturan, bukanlah keputusan yang bijak,” katanya kepada posaceh.com, Selasa (15/08/2023).

Menurut Hasballah, pemberian sanksi dengan mengeluarkan siswa dari sekolah merupakan keputusan yang sifatnya tidak mendidik. Pemberian sanksi, seharusnya bisa menjadi pelajaran penting bagi murid dan memberikan perubahan ke arah yang lebih baik.

“Jika dikeluarkan dari sekolah tidak akan mengubah prilaku siswa menjadi lebih baik, malah bisa berakibat fatal jika kehilangan pendidikannya,” ucapnya.

Hasballah berpendapat, tenaga pendidikan seharusnya menjadi panutan kedua setelah orang tua dalam membentuk karakter seorang anak. Kenakalan remaja, merupakan tantangan terbesar yang harus dihadapi dalam proses pembentukan karakter tersebut.
“Apa salahnya dalam proses membentuk karakter anak, kita saling merangkul demi kebaikan generasi mendatang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasballah menuturkan, jika dalam pemberian sanksi terhadap murid yang melanggar aturan sekolah tidak melihat efek negatif secara berkelanjutan, menjadi perihal yang mengkhawatirkan dalam membentuk generasi mendatang.

Diakuinya, bahwa sebelumnya pihak sekolah memanggil orang tua untuk mengingatkan dan menjelaskan aturan sekolah yang di langgar. “Seharusnya yang tidak sekolah dirangkul untuk kembali bersekolah, bukan yang nakal di sekolah malah dikeluarkan,” tuturnya.

Melanggar Aturan

Sementara itu, Kepala SMP 1 Lhoknga Indrawati SPd menjelaskan, pengeluaran murid dari sekolah merupakan kebijakan dari pihak sekolah terhadap murid yang sudah melanggar aturan di luar batas toleransi pihak sekolah.

Sebelumnya, pihak sekolah sudah memanggil wali murid yang melanggar aturan tersebut, namun pelanggaran seperti membawa rokok ke sekolah masih terjadi.

Kepala SMPN 1 Lhoknga Indrawati SPd saat memberikan keterangan terkait pengeluaran seorang siswanya, di Lhoknga, Aceh Besar, Selasa (15/08/2023).
FOTO/ WAHYU DESMI

“Karena pelanggaran ini kembali terjadi dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi siswa lainnya, maka pihak sekolah mengambil kebijakan untuk mengeluarkan murid tersebut dari sekolah,” terangnya.

Dalam pengambilan kebijakan tersebut, sambung Indrawati, pihak sekolah tetap menunggu rekomendasi dari sekolah lainnya yang akan menampung murid yang akan dikeluarkan.

“Jika tidak didapati sekolah yang mau menampung murid yang akan dikeluarkan, maka pihak sekolah akan membatalkan pengeluaran murid tersebut,” katanya.

Kepala SMPN 1 Lhoknga itu juga menyebutkan, pada formulir pendaftaran sudah tertera berbagai peraturan yang harus ditaati oleh para siswa semasa menempuh pendidikan di sekolah tersebut.

“Jika dilanggar, maka kebijakan-kebijakan yang diambil pihak sekolah berdasarkan perjanjian dan persetujuan saat mengisi formulir pendaftaran di awal masuk sekolah tersebut,” pungkasnya. (Wahyu Desmi)