posaceh.com, Kutacane – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam hitungan jam. Polisi mengamankan seorang tersangka dan menemukan kembali sepeda motor milik korban yang dibawa hingga ke wilayah Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di halaman masjid di Desa Muara Lawe Bulan, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sepeda motor milik Zakaria hilang saat korban bersama Nurminah pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh. Kendaraan tersebut diparkir di halaman depan masjid sebelum keduanya masuk untuk beribadah.
Usai salat, korban kembali ke halaman dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., mengarahkan Tim URC untuk melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Sekitar pukul 11.00 WIB, atau beberapa jam setelah kejadian, personel URC berhasil mengamankan RT (41), warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut.
Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor berhasil ditemukan di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kendaraan tersebut merupakan Honda Supra X warna hitam abu-abu dengan nomor polisi BL 3476 HF. Sepeda motor itu kemudian diamankan dan dibawa sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RT dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons cepat jajaran Satreskrim Polres Aceh Tenggara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan tersangka sekaligus menemukan kembali kendaraan korban yang telah dibawa ke luar daerah.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. (Akbar)











