posaceh.com, Bandung – Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dr Musriadi Aswad MPd menyatakan dukungan penuh DPRK bersama Pemko Banda Aceh untuk melahirkan Qanun terkait narkoba pada awal tahun depan. Hal ini disampaikannya pada saat melakukan pertemuan koordinasi di DPRD Kota Bandung, Selasa (9/11/2021).
“Insya Allah kita akan begerak cepat agar Kota Banda Aceh segera memiliki Qanun narkotika,” kata Musriadi.
Lebih lanjut Musriadi menambahkan bahwa Pasal 4 (a) Permendagri 21/ 2013 mengamanatkan gubernur, bupati, dan wali kota melaksanakan tugas fasilitasi dengan menyusun Peraturan Daerah (perda) mengenai narkotika. Perda tersebut memuat sekurang-kurangnya hal-hal berkaitan dengan antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.
Ikut hadir dalam pertemuan tersebut anggota Komisi I lainnya Irwansyah, A.Md dan M Arifin, Kepala Badan Kesbangpol Banda Aceh Bachtiar, S.Sos, Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra,ST,MM,MT, Kepala BNNK Pidie Jaya Fakhrurrozi, SH, Kepala BNNK Bireuen Trisna Sapari Yandi, SE dan Kepala BNNK Langsa Basri, SH, MH.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh Bachtiar menyatakan Pemerintah Kota Banda Aceh sangat berkomitmen melaksanakan amanah Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN dan Permendagri terkait hal tersebut.
“Insya Allah ini akan jadi hal penting, Banda Aceh sebagai ibukota akan memiliki Qanun narkotika, dan dalam setiap kesempatan Bapak Walikota Banda Aceh berkomitmen menjadikan Banda Aceh sebagai Kota Bersinar atau bersih narkoba,” kata Bachtiar.
Sementara itu Kepala BNN Kota Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas tekad Pemko dan DPRK Banda Aceh untuk melahirkan Qanun yang terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Dengan adanya Qanun, nantinya akan memperkuat deklarasi gampong bersinar dan kita sangat apresiasi dan mendukung penuh,” kata Hasnanda.(Adv)











