Daerah

KPPP Banda Aceh Hadirkan Layanan Pajak di Warung Kopi

27
×

KPPP Banda Aceh Hadirkan Layanan Pajak di Warung Kopi

Sebarkan artikel ini
Petugas melayani wajib pajak dalam program Pojok Pajak Warung Kopi di Banda Aceh, Senin (27/4/2026). FOTO/ANTARA

posaceh.com, Banda Aceh – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Banda Aceh menghadirkan layanan pajak di warung kopi yang selama ini menjadi pusat interaksi masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh Asrifal Handri Rangkuti di Banda Aceh, Senin (27/4/2026), mengatakan layanan di warung kopi berupa program Pojok Pajak tersebut berlangsung hingga 30 April mendatang.

“Kami mengajak memasyarakatkan memanfaatkan Program Pojok Pajak di warung kopi tersebut untuk melapor SPT pajak tahunan guna menghindari denda keterlambatan,” katanya.

Asrifal Handri Rangkuti menyebutkan lokasi layanan program Pojok Pajak tersebut dihadirkan di beberapa warung kopi yang cukup ramai dikunjungi di Kota Banda Aceh, di antaranya di kawasan Lampaseh, Pango, Lambhuk, dan Beurawe.

Menurut dia, layanan pajak di warung kopi tersebut sebagai bentuk komitmen Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh untuk memudahkan masyarakat pelayanan mengenai perpajakan.

“Layanan ini tidak hanya pelaporan SPT, tetapi juga membantu wajib pajak dalam aktivasi Coretax. Coretax merupakan aplikasi perpajakan yang terintegrasi untuk memudahkan layanan pajak melalui satu portal,” katanya.

Asrifal Handri Rangkuti menyebutkan aplikasi Coretax merupakan sistem yang menggantikan DJP Online secara bertahap mulai 2025, sehingga aktivasi Coretax menjadi langkah penting bagi wajib pajak agar tidak tertinggal dalam sistem perpajakan baru.

Pemilihan warung kopi untuk kehadiran layanan pajak, kata dia, bukan tanpa alasan. Warung kopi bagi masyarakat Aceh bukan sekadar tempat minum, tetapi adalah ruang publik, tempat berinteraksi, berdiskusi, bahkan tempat pengambilan keputusan.

“Kami hadirkan layanan tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga memperkuat kedekatan dengan masyarakat, mendengarkan langsung kebutuhan mereka, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara lebih humanis,” kata Asrifal Handri Rangkuti.(Muh/*)