Daerah

KPH IX Aceh Imbau Hentikan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan

15
Kepala KPH Wilayah IX Aceh, Dr. Irwandi. FOTO/*

posaceh.com, Tapaktuan – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Aceh mengambil langkah tegas dalam merespons maraknya perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Kepala KPH Wilayah IX Aceh, Dr. Irwandi, S.P., M.P., secara resmi menerbitkan dan menyampaikan surat perihal monitoring dan himbauan pencegahan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang ditujukan kepada seluruh Camat di empat wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.

“Langkah ini diambil menyusul meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas non-prosedural yang melanggar aturan kehutanan di wilayah lintas kabupaten/kota tersebut,” ujar Irwandi Pante, Senin (2/11/2026).

Dalam poin imbauannya, Dr. Irwandi menekankan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.

“Aktivitas ilegal tersebut menabrak dua regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” terangnya.

Dikatakannya, bahwa pelanggar tidak hanya terancam sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana berat.

Guna memperkuat benteng pengawasan di tingkat tapak, KPH Wilayah IX Aceh meminta dukungan penuh dan kerja sama dari para Camat untuk mengondisikan para Keuchik agar secara aktif menyosialisasikan larangan ini kepada masyarakat lokal.

Pihak KPH mengidentifikasi empat aktivitas utama yang menjadi fokus perhatian dan harus segera dicegah di lapangan, diantaranya pembakaran dan perambahan hutan, pembalakan liar (Illegal Logging), pembukaan akses/jalan tanpa izin serta penambangan emas tanpa Ilizin (PETI).

Dr. Irwandi menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor demi menjaga kelestarian hutan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat di barat-selatan Aceh.

Tembusan surat monitoring dan imbauan ini juga dipastikan telah disebar secara menyeluruh di seluruh unit wilayah kerja UPTD KPH Wilayah IX Aceh sebagai pijakan langkah pengawasan dan penindakan ke depan.(Muh/*)

Exit mobile version