Parlementaria

Komisi I DPRK dan BNN Kota Banda Aceh Mulai Bahas Raqan Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika

1752
×

Komisi I DPRK dan BNN Kota Banda Aceh Mulai Bahas Raqan Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dr Musriadi, MPd bersama Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra ST MT MM saat rapat perdana untuk membahas Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika (PN) di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (14/6/2022). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

 

posaceh.com, Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat perdana untuk membahas Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (14/6/2022).

Dalam rapat pendana tersebut hadir anggota Komisi I DPRK Banda Aceh Irwansyah, M Arifin, Tuanku Muhammad dan Syarifah Munira. Hadir juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh Hasnanda Putra ST MT MM dan juga Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) seperti Kesbangpol, Dinkes, Dinsos, Camat, DPMG, Kabag Hukum, Disdikbud, tenaga ahli komisi I dan tenaga ahli Pemko Banda Aceh.

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dr Musriadi, MPd mengatakan, rapat perdana tersebut menyepakati tahapan dan mekanisme pembahasan Rancangan Qanun P4GN dengan BNNK Banda Aceh.
Musriadi menyampaikan, sebagai salah satu Rancangan qanun inisiatif DPRK Banda Aceh di tahun 2022 ini, qanun atau perda ini dibahas sebagai upaya dalam menjalankan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2019.

Politisi PAN ini berharap, dengan adanya qanun ini, Banda Aceh nanti dapat terbebas dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
“Insya Allah ikhtiar kita bersama untuk menuju Banda Aceh Kota Bersinar atau bersih narkoba,” kata Musriadi.

Selain itu, lanjut Musriadi juga dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan koordinasi dan kerja sama antar organisasi pemerintah daerah atau stakeholder di lingkungan kota Banda Aceh dan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, seperti pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, kerjasama, pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi.

Segenap anggota DPRK dan sejumlah peserta rapat perdana untuk membahas Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika (PN) di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (14/6/2022).
FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabag hukum Pemko Banda Aceh, Muhsin, SH mengatakan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sangat membahayakan masyarakat di Kota Banda Aceh, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur
“Kita sepakat dan mendukung qanun ini segera di selesaikan, kita berharap qanun ini menjadi role model untuk kabupaten kota lainnya,” tuturnya.

Sementara Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra ST MT MM menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRK dan dukungan Pemko Banda Aceh melahirkan qanun penting ini. “Alhamdulillah, apresiasi untuk DPRK dalam hal ini Komisi I akan sangat penting dalam mendukung upaya menjadikan Kota Banda Aceh Bersih tanpa narkoba (Bersinar),” pungkas Hasnanda.(Adv)