KIP Sabang Tetapkan Syarat Cawalkot Jalur Independen Wajib Penuhi 1.306 Dukungan KTP

  • Bagikan
Ketua KIP Sabang, Akmal Said

posaceh.com, Sabang- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menetapkan bahwa calon Walikota Sabang dari jalur independen wajib memenuhi persyaratan dukungan sebanyak 1.306 KTP. Ketentuan ini diumumkan dalam Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 80 Tahun 2024, yang menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024.

Ketua KIP Kota Sabang, Akmal, menyatakan bahwa persyaratan tersebut harus dipenuhi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Sabang harus didukung paling sedikit 3% dari jumlah penduduk Kota Sabang, yaitu sebanyak 1.306 (Seribu Tiga Ratus Enam) dukungan, dan tersebar paling sedikit 50% dari 2 kecamatan yang ada di Kota Sabang,” kata Akmal, Minggu (5/5/2024).

Ia mengatakan, untuk penyerahan dukungan Calon Walikota Sabang dari jalur perseorangan dapat diserahkan mulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 ke Helpdesk SILON KADA KIP Kota Sabang, Sekretariat KIP Kota Sabang.

“Penyerahan dukungan dilaksanakan selama 5 (lima) hari, Mulai Tanggal 8 s.d 11 Mei 2024 dapat diserahkan mulai Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, sedangkan Tanggal 12 Mei 2024, dapat diserahkan mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB,” ujarnya.

“Bakal pasangan calon harus menyerahkan surat penyerahan dukungan, jumlah dukungan dan sebarannya, serta surat pernyataan dukungan dari pendukung,” tambah Akmal.

Ia juga menyampaikan dalam hal bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, TNI, Polri, atau ASN, Akmal menegaskan bahwa mereka juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Bakal calon yang berstatus tersebut harus menyampaikan surat pengunduran diri atau laporan pencalonan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Untuk memastikan proses berjalan lancar, KIP Kota Sabang telah menyiapkan layanan helpdesk yang siap melayani selama jam kerja.

“Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui nomor kontak yang telah disediakan,” pungkas Akmal.

Dengan demikian, calon Walikota Sabang dari jalur independen diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Sabang.

Batas waktu penyerahan dukungan hingga tanggal 12 Mei 2024 menekankan pentingnya untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan demi kelancaran proses pemilihan.

Berikut Ketentuan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Sabang:

  1. Surat Penyerahan dukungan Pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model
  2. DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN bermaterai dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON KADA dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap;
  3. Jumlah dukungan dan sebarannya menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK bermaterai dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON KADA dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap;
  4. Surat Pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel/dilampiri dengan fotokopi KTP Elektronik menggunakan formulir Model B.1-KWK- PERSEORANGAN dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON KADA; dan
  5. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP tidak sesuai dengan identitas pendukung sebenarnya saat penyerahan dukungan diberikan dapat mempengaruhi terhadap pemenuhan syarat dukungan, sehingga pendukung harus menyertakan Surat Pernyataan Identitas Pendukung menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung. (Aldi/*)
  • Bagikan