posaceh.com, Sigli – Setelah meloloskan melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) meskipun sudah dilantik beberapa waktu lalu oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, kini dipanggil kembali diduga terlibat partai politik. Sabtu, (18/5/2024).
Setelah diberitakan oleh para awak media Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, kedelapan PPK yang telah dipanggil untuk diperiksa kebenaran terhadap yang telah diberitakan di media dan laporan dari warga.
Meskipun kedelapan PPK telah dipanggil namum pihak KIP tidak diperiksa secara tuntas, hanya melakukan klarifikasi sejauh mana keterlibatan PPK itu dalam parpol dan keterlibatan sebagai saksi atau pun pengurus parpol.
Adapun pemanggilan itu terhadap delapan anggota PPK ke kantor KIP Pidie untuk klarifikasi yakni Fikaruddin PPK Glumpang Tiga saksi dari Partai Gerindra, Safrizal PPK Mila saksi dari Prabowo -Gibran,
Kemudian Fakhridon PPK Simpang Tiga sebagai pengurus partai politik, Zufrizal PPK Indrajaya sebagai saksi dari Partai Aceh dan Kamaruddin PPK Muara Tiga sebagai saksi dari Partai Golkar.
Lalu, Nur Asiah PPK Padang Tiji sebagai saksi di TPS, Nurul Husna PPK Keumala menjadi calon sementara partai lokal dan Muhammad Fauzan PPK Glumpang Tiga sebagai pengurus salah satu partai.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Ramli Usman, kepada wartawan , mengatakan kedelapan anggota PPK yang diduga terlibat partai politik, meskipun sudah dilantik beberapa waktu lalu.
“Benar sejumlah anggota PPK diketahui terlibat dalam partai politik dan pernah menjadi saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum 2024,” katanya.
Ada delapan anggota PPK di sejumlah kecamatan diduga terlibat partai politik dan pernah menjadi saksi parpol di TPS sebagaimana dilaporkan masyarakat,” katanya, Sabtu, 18 April 2024.
Ramli menjelaskan, proses perekrutan anggota PPK telah selesai dilaksanakan KIP Pidie sesuai mekanisme. Mulai dari tahapan administrasi hingga penetapan.
“Kita lakukan proses administrasi yang kami lakukan real. Bahkan setiap calon PPK menandatangani formulir bermaterai bahwa tidak terlibat pengurus parpol sebagaimana diatur dalam PKPU,” ujar Ramli.
Kemudian PPK telah dilantik namun muncul persoalan di kemudian hari, kata Ramli, seperti terlibat parpol maka pihaknya mengkaji ulang untuk selanjutnya disidangkan sesuai PKPU nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020.
“Karena ini bentuknya pelanggaran administrasi. Maka sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif dan etik,” tutupnya. (Harmadi)
