Pemerintah Aceh

KIP Aceh Gelar Uji Baca Al-Qur’an Bacaleg DPRA. Ini Jadwalnya

1441
×

KIP Aceh Gelar Uji Baca Al-Qur’an Bacaleg DPRA. Ini Jadwalnya

Sebarkan artikel ini
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri

posaceh.com, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh beberkan jadwal uji membaca Al-Qur’an, yang akan diikuti oleh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Jadwal tersebut, dimulai sejak Selasa 6 Juni 2023 sampai Sabtu 10 Juni 2023 mendatang.

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan, pengujian tersebut akan digelar di Asrama Haji, Banda Aceh yang akan diikuti oleh seluruh Bacaleg dari Partai Lokal (Parlok) dan Partai Nasional (Parnas). “Seluruh Bacaleg yang sudah mendaftar akan diuji baca Al Quran sejak hari Selasa besok hingga Sabtu mendatang,” ucapnya, melalui sellular, Senin (5/6/2023).

Ia menjelaskan, jadwal pengujian tersebut akan berlangsung sejak pukul 09.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib untuk setiap harinya. Pada pukul 09.00 Wib sampai pukul 12.00 Wib, yang akan mengikuti pengujian tersebut merupakan Bacaleg Daerah Pemilihan (Dapil) satu. Setelah jam istirahat, tepatnya pada pukul 14.00 Wib akan dilanjutkan oleh Bacaleg Dapil empat hingga pukul 16.00 Wib. “Jadwalnya dimulai dari Dapil satu dan Dapil empat pada hari pertama,” terang Syamsul.

Kemudian, lanjutnya, pada hari Rabu akan diikuti oleh Dapil dua dan tiga, Kamis Dapil lima dan delapan, Jumat Dapil 10 dan enam, dan yang terakhir pada hari Sabtu akan diikuti oleh Dapil sembilan dan Dapil tujuh.

“Dalam sehari akan dilakukan pengujian untuk dua Dapil dengan jadwal yang sama seperti sebelumnya. Khusus pada hari Jumat, jadwalnya sedikit berbeda saat dimulainya sesi kedua, yang akan dimulai dari pukul 14.30 Wib sampai 16.30 Wib,” terangnya lagi.

Syamsul Bahri menyebutkan, aspek penilaian yang jadi poin pentingnya terkait penguasaan ilmu tajwid, fashahah, dan adab. Ketentuan dalam pengujian tersebut, ketepatan membaca huruf hijaiyah memiliki bobot nilai sejumlah 40 poin. Untuk ketepatan membaca harkat dan maad juga memiliki bobot nilai 40 poin, sedangkan penilaian dari aspek adap dan penampilan berjumlah 20 poin. “Kelulusan peserta uji berdasarkan penilaian dari total poin secara keseluruhan itu,” katanya.

Ketua KIP Aceh menegaskan, patokan nilai terkecil untuk dapat dinyatakan lulus dari nilai keseluruhan aspek dalam pengujian tersebut mencapai 50 poin. Hasil penilaian dari tim penguji tersebut bersifat final, dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang.

“Pengujian ini hanya dilakukan sekali saja untuk setiap aspeknya, dan hasilnya tidak dapat diganggu gugat lagi,” pungkasnya.(Wahyu Desmi)