Daerah

Khusus untuk Aceh Barat Ada Diskon 50 Persen PBB dan BPHTB Jelang HUT RI

18
×

Khusus untuk Aceh Barat Ada Diskon 50 Persen PBB dan BPHTB Jelang HUT RI

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Edy Juanda. FOTO/ANTARA

posaceh.com, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan program insentif berupa pemotongan atau diskon sebesar 50 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Program ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus HUT Kota Meulaboh,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Edy Juanda kepada ANTARA, Kamis (13/8/2026).

Ia menjelaskan, program diskon tersebut berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 10 Agustus hingga 9 November 2026.

Menurutnya, insentif tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dan wujud kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat menjelang hari ulang tahun kemerdekaan.

Selain untuk memberikan stimulus kepada masyarakat, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perbaikan data PBB/BPHTB secara mandiri oleh masyarakat.

Menurutnya, persoalan data Nomor Objek Pajak (NOP) yang belum akurat atau tidak valid menjadi salah satu kendala utama rendahnya realisasi penerimaan PBB di daerah sejak dilimpahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

“Banyak objek pajak yang sebidang tanahnya dimiliki oleh beberapa orang, tetapi sertifikat atau aktanya belum terpisahkan. Ketika masyarakat ingin memisahkan data atau NOP tersebut, sistem mewajibkan pembayaran seluruh denda yang menunggak, sehingga membebaskan biaya yang memberatkan mereka,” jelasnya.

Dengan adanya stimulus pemotongan denda dan pokok pajak sebesar 50 persen ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan sekaligus memperbarui data kepemilikan objek pajak secara valid.

Terkait capaian penerimaan daerah, Edy memaparkan bahwa penetapan target PBB Aceh Barat pada tahun ini mencapai sekitar Rp1,9 miliar, dengan rata-rata realisasi tahunan berkisar di angka Rp1,4 miliar.

Sementara itu, target BPHTB ditetapkan sebesar Rp4,5 miliar. Realisasi BPHTB selama ini umumnya didominasi oleh transaksi jual beli atau Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan, sedangkan partisipasi langsung dari masyarakat masih terbatas.

Guna memaksimalkan penerimaan daerah serta menertibkan basis data perpajakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal.

“Kami berharap masyarakat bersemangat memanfaatkan masa berlaku stimulus selama tiga bulan ini. Silakan datang langsung ke kantor BPKD atau ke Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus dan mendapatkan diskon 50 persen ini,” pungkas Edy Juanda.(Muh/*)