Pemkab Aceh Besar

Ketua MAA Minta Pemkab Aceh Besar Bantu Percepatan Pemindahan Server Aplikasi

1409
×

Ketua MAA Minta Pemkab Aceh Besar Bantu Percepatan Pemindahan Server Aplikasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Asnawi Zainun. FOTO/BEDU SAINI

posaceh.com, Kota Jantho-Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk membantu percepatan pemindahan domain Aplikasi Sistem Informasi Peradilan Adat. Aplikasi tersebut sudah ditahap finalisasi artinya apalikasi sudah selesai.

“Tapi, domain aplikasi tersebut masih di servernya Universitas Syiah Kuala (USK). Maka, kami minta bantuan supaya bisa dilakukan percepatan proses pemindahan domain dari USK ke Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,” hal itu disampaikan Ketua MAA Aceh Besar Asnawi Zainun kepada perwarta posaceh.com, usai memberikan materi pada acara sosialisasi hukum adat yang berlangsung di Gedung Dekranasda Gampong Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (25/10/2023).

Lebih lanjut, ide dari membuat aplikasi ini, karena mengingat lembaga adat dan mukim masih terbilang sangat lemah dibidang administrasi ataupun pelaporan. Jadi, pihak MAA Aceh Besar berinisiatif menciptakan sebuah Aplikasi Sistem Informasi Peradilan Adat.

“Tujuan dari apalikasi tersebut adalah untuk mempermudah lembaga adat dan mukim untuk melakukan pelaporkan atas penyelesaian kasus ataupun perkara yang mereka tangani di gampong,” katanya.

Pelaksanaan sosialisasi hukum adat yang berlangsung di Gedung Dekranasda Gampong Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (25/10/2023). FOTO/BEDU SAINI

Ia menjelaskan, pembuatan aplikasi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 1 tahun 2023 tentang sistem informasi peradilan adat.

“Jadi, nanti semua gampong harus memiliki akun dan operatornya, ketika ada perkara dan kasus yang sudah diselesaikan secara adat, harus langsung diapload ke aplikasi tersebut dan nanti semua masyarakat bisa mengakses aplikasi ini, tapi dibatasi dengan Perbup  tersebut,” jelasnya

Ia menambahkan, apalikasi ini merupakan terobosan terbesar, karena hanya Kabupaten Aceh Besar satu-satunya di Provinsi Aceh yang memiliki Aplikasi tersebut bahkan Indonesia.

“Baru Kabupaten Besar yang ada. Maka, kami mengharapkan kepada Pemkab Aceh Besar untuk membantu mempercepat pemindahan server tersebut, sehingga bisa kita lakukan Lauching, karena ini merupakan terobosan terbesar, dalam hal Hukum Adat,” pungkas Asnawi Zainun (Dj88)