Parlementaria

Ketua Komisi IV Tati Meutia Asmara SKH MSi: DPRK Dukung Penuh Banda Aceh Menjadi Kota Layak Anak 2021

2706
×

Ketua Komisi IV Tati Meutia Asmara SKH MSi: DPRK Dukung Penuh Banda Aceh Menjadi Kota Layak Anak 2021

Sebarkan artikel ini
FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, menyampaikan progres pembahasan Raqan Kota Banda Aceh tentang Penyelenggara Ketahanan Keluarga dalam rapat paripurna dewan tentang penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (07/06/2021).

posaceh.com, Banda Aceh – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh (DPRK) Kota Banda Aceh, Tati Meutia Asmara menyatakan bahwa dewan kota mendukung penuh pelaksanaan program Banda Aceh menjadi Kota Layak Anak (KLA) tahun 2021

Menurutnya, Komisi IV DPRK Banda Aceh yang menjadi mintra Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) itu terus memberikan motivasi serta dukungan dalam penilaian Banda Aceh jadi Kota Layak Anak.

“Namun kami di komisi IV bukan hanya mendukung saja, namun kami mengambil langkah segera untuk mewujudkan perundang-undangan tentang Kota Layak Anak di Banda Aceh agar segera dapat direalisasikan dan dapat dijalankan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan lahirnya Qanun Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kota Layak Anak,” kata Tati Meutia Asmara SKH MSi kepada mediaposaceh, usai rapat paripurna penyampaian, penjelasan, dan penyerahan secara resmi Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 di gedung DPRK Banda Aceh, Senin (7/6/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan, bahwa dukungan seluruh anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh benar-benar serius dan fokus untuk mewujudkan Qanun tentang Kota Layak Anak sebagai qanun inisiatif Pemko Banda Aceh dengan baik. “Kami semua di Komisi IV fokus dan serius terhadap inisiatif Pemko Banda Aceh dalam mewujudkan Kota Layak Anak, dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” terangnya.

Dalam mendukung, Banda Aceh menjadi salah satu Kota Layak Anak di Indonesia, pihaknya mulai dari tahun 2020 yang lalu Komisi IV DPRK Banda Aceh menyelesaikan Qanun tersebut dengan tuntas. “Tahun 2020 yang lalu kami sudah menyelesaikan Qanun itu dan Alhamdulillah sekarang sudah keluar nomor registrasi nya menjadi Qanun no 2 tahun 2021 tentang Kota Layak Anak,” katanya.

Qanun Ketahanan Keluarga

Selanjutnya kata Tati Meutia, bahwa penyelenggaraan Kota Layak Anak ini tidak akan sempurna jika tidak ada dukungan dari orang tua, pemerintah, perangkat gampong atau bahkan dunia usaha.

“Kami sadar, guna mewujudkan Qanun tersebut menjadi sempurna tentulah tidak mudah jika tanpa melibatkan atau dukungan dari semua pihak. Oleh karena itu, kami DPRK berinisiatif untuk membuat Qanun pendukung yaitu Qanun Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga,” sebut anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PKS.

Qanun Ketahanan Keluarga sendiri merupakan Qanun pertama yang ada di Provinsi Aceh. “Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan Qanun tentang Ketahanan Keluarga dan ini menjadi Qanun pertama di Aceh dan insya Allah akan diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota di Aceh,” sambungnya.

Tati Meutia, menambahkan bahwa Qanun Ketahanan Keluarga ini lebih membahas kepada aspek-aspek lain dalam penyelenggaraan dan harus diakui bahwa keluarga adalah institusi utama dalam mewujudkan Kota Layak Anak.

“Keluarga merupakan pilar utama dalam mewujudkan Kota Layak Anak, mengapa demikian, karena peran orang tua adalah hal utama dalam mendidik anak-anak lebih aktif di berbagai hal. Peran orang tua juga jauh lebih penting untuk mewujudkan bagaimana anak-anak menjadi nyaman, diperhatikan dan menjadikan mereka terlibat dalam pengambilan keputusan maupun pembuatan peraturan dalam keluarga, serta diharapkan melahirkan generasi yang baik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi IV DPRK ini berharap dengan semua persiapan Pemko Banda Aceh dan dukung penuh DPRK serta warga kota, mudah-mudahan Kota Banda Aceh menjadi Kota Gemilang dalam bingkai syariah.

“Karena pembangunan tidak hanya fokus pada aspek fisik saja melainkan pembangunan sumber daya manusia juga harus turut diperhatikan dengan baik sehingga menjadi sebuah kota yang ramah dan nyaman bagi warganya,” ujar Tati Meutia Asmara SKH MSi, anggota DPRK Banda Aceh, Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Banda Raya dan Jaya Baru.

Langkah lain guna mewujudkan warga Kota Banda Aceh menjadi warga yang shaleh dan muslih berawal dari peraturan pendidikan Diniyah, Kota Layak Anak dan peraturan ketahanan keluarga saling mengisi dan melengkapi. “Mudah-mudahan program-program yang kita luncurkan ini mampu menjadikan Kota Banda Aceh berisikan hamba-hamba Allah serta warga yang shaleh dan muslih,” harapnya.

Di akhir wawancara, Tati Meutia Asmara menjelaskan bahwa Qanun Pendidikan Diniyah, Qanun Kota Layak Anak dan Qanun Ketahanan Keluarga adalah hasil kerja keras Pemerintah Kota Banda Aceh dan anggota DPRK khususnya Komisi IV. Selain dirinya selaku ketua komisi, anggota lain yang sangat berjasa lahirnya sejumlah Qanun tersebut adalah Tgk Januar (Wakil Ketua IV), Sofyan Helmi SE sekretaris Komisi IV, dan para anggota H. Heri Julius, S.sos, Hendra Budiansyah, Dra. Hj Kasumi Sulaiman, MM serta Safni, BSc

“Dan semua qanun tersebut menjadi penguat untuk penilaian kota banda Aceh menuju Kota Layak Anak tahun 2021. Insya Allah akan segera terwujud,” demikian Tati Meutia Asmara, Ketua Komisi IV DPRK Kota Banda Aceh.(Adv)