Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musradi Aswad SPd MPd menegaskan bahwa langkah untuk pembatasan situs yang bermuatan negatif di Kota Banda Aceh oleh Wali Kota Banda Aceh H Aminullah Usman SEAk MM sudah tepat. Pasalnya, Kota Banda Aceh sebagai kota bersyariat harus jauh dari situs-situs negatif yang merusak.
“Memang sudah saatnya situs-situs negatif itu dibatasi. Kota Banda Aceh adalah kota yang islami dan segala macam situs negatif yang merusak tatanan masyarakat, harus dibatasi di kota ini,” katanya kepada media ini, di Banda Aceh, Sabtu (28/11/2020).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), mengatakan dirinya secara pribadi maupun kelembagaan selaku pengusung Wali Kota Banda Aceh H Aminullah Usman SEAk MM dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Drs H Zainal Arifin sangat mendukung upaya Wali Kota Banda Aceh untuk pembatasan situs negatif. “Ini langkah tepat dalam mencapai visi terwujudnya Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariat,” tutur Musriadi.
Sebagai anggota dewan, pihaknya terang Musriadi Aswad, juga mendukung upaya Pemko Banda Aceh dalam melakukan penegakan syariat, khususnya di Banda Aceh. Bahkan ia berharap agar Pemko Banda Aceh melalui instansi terkait seperti Satpol PP dan WH untuk melakukan penertiban kepada pihak-pihak yang mencederai syariat Islam.
“Semua langkah ini juga untuk mewujudkan salah satu visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh dalam meningkatkan pelaksanaan syariat islam dalam bidang penguatan aqidah, akhlak, ibadah, muamalah dan syiar Islam,” ujar Musriadi, anggota DPRK daerah pemilihan Kecamatan Ulee Kareng Syiah Kuala.
Sementara itu, dalam surat bernomor 555/01447 perihal pembatasan situs, selain memberikan imbauan kepada pemilik usaha yang menyediakan layanan internet, Wali Kota Banda Aceh juga meminta kepada perusahaan terkait untuk membatasi situs negatif di Banda Aceh.
Dalam surat tersebut, Walikota menegaskan, makin maraknya judi online dan situs yang berisikan konten terkait pomografi, Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) yang dapat dilihat di dunia maya khususnya di Kota Banda Aceh telah menimbulkan keresahan pada berbagai lapisan masyarakat.
Perusahaan terkait diminta melakukan pembatasan atas situs dan konten yang berkenaan dengan hal tersebut diatas melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini khususnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
“Hal ini lakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kalangan masyarakat dan orang tua serta menjadi salah satu upaya kita dalam menjaga kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” tulis surat tersebut.(adv)
