News

Ketua DPRK Tegaskan Penyusunan RPD 2023-2026 Jadi Pedoman Pemkab Aceh Besar Lakukan Pembangunan

1653
×

Ketua DPRK Tegaskan Penyusunan RPD 2023-2026 Jadi Pedoman Pemkab Aceh Besar Lakukan Pembangunan

Sebarkan artikel ini

posaceh.com, Kota Jantho – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Iskandar Ali, SPd, MSi menegaskan bahwa penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 merupakan pedoman bagi Pemerintah dan Organisasi Perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pembangunan Aceh Besar mendatang.

Menurutnya, Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar boleh berganti, akan tetapi Aceh Besar harus tetap menuju ke arah yang benar dan lebih baik dari sebelumnya. Konsultasi publik ini merupakan suatu mekanisme atau metode dalam proses perumusan dan penentuan arah kebijakan pembangunan yang bersifat terbuka dan partisipatif.

“Bupati dan Wakil Bupati boleh berganti, tetapi rencana pembangunan tidak boleh berganti-ganti, maka dari itu, dokumen yang hari ini kita susun dari berbagai usulan masyarakat harus tetap menjadi pedoman pembangunan daerah bagi Bupati Aceh Besar mendatang,” kata Iskandar Ali, usai menutup Forum Konsultasi Publik
yang melibatkan seluruh Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Akademisi, Stakeholder, dan elemen masyarakat, di Aula
Serba Guna SKB Kota Jantho, Selasa (15/2/2022).

Ia menjelaskan, ada waktu dua tahun setengah untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati yaiu pada pemilu serentak 2024 nanti, menurutnya ada jeda waktu yang cukup panjang untuk menyusun dokmen pembangunan Aceh Besar.
“Ada waktu dua tahun setengan untuk menyusun dokumen ini, jadi jangan sampai dokumen pembangunan Aceh Besar lahir secara premature, jadi mari manfaatkan dengan sebaik mungkin,” tegasnya.

Iskandar Ali, menegaskan keberadaan dokumen pembangunan ini sangat penting sebagai bentuk keselarasan pembangunan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, selain itu, dokumen ini juga penting untuk mengetahui berapa besar anggaran yang dibutuhkan dalam pembangunan Aceh Besar.
“Berangkat dari dokumen ini, kita tahu berapa besar anggaran yang kita butuhkan untuk pembangunan daerah, setelah itu, baru kemudian kita tagih komitmen OPD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai modal untuk pembangunan daerah,” ujar politisi PAN.

Ketua DPRK Aceh Besar juga menyampaikan jangan sampai pembangunan Aceh Besar itu tergantung selera pemimpin, menurutnya, pembangunan daerah harus sesuai rencana yang ditetapkan, rencana awal dimulai dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Msurenbang) tingkat Gampong dan Kecamatan.
“Jadi semua rencana pembangunan harus sesuai dengan usulan masyarakat yang dijaring melalui Musrenbang dan di masukan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), jadi jangan ada lagi parktek-praktek yang salah, tidak boleh membangun daerah itu sesuai dengan selerah pimpinan,” pungkas Iskandar Ali yang juga Ketua DPD PAN Aceh Besar.(Muiz)