Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Bahas Penanganan Covid-19 Bersama Muspika Kuta Alam

1846
×

Ketua DPRK Banda Aceh Bahas Penanganan Covid-19 Bersama Muspika Kuta Alam

Sebarkan artikel ini
FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ST, berbicara dalam pertemuan dengan unsur Muspika Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, di Aula Kantor Keuchik Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Sabtu (24/10/2020) siang

posaceh.com, Banda Aceh – Pembahasan penanganan pencegahan penyebaran corona virus desease 2019 (Covid-19) terus dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.Termasuk membahas penanganan cegah Covid-19 di kecamatan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota(DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar ST, menggelar pertemuan dengan unsur Muspika Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Keuchik Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Sabtu (24/10/2020) siang

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menerangkan pertemuan yang dirangkai dalam reses DPRK Banda Aceh Dapil II Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Masa Persidangan III Tahun 2020, salah satu pokok yang dibicarakan dalam Silaturahmi tersebut membahas penanganan Covid-19 di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.

Hadir dalam pertemuan itu, Camat, Danramil beserta jajaran Babinsa, Kapolsek dan jajaran Bhabinkamtibmas, Kepala Puskesmas Kuta Alam dan Lampulo, Asosiasi Keuchik, Imum Mukim Kuta Alam dan Kepala Kuakec Kuta Alam.

Ketua Asosiasi Keuchik Kuta Alam (Asokulam), Syukriadi, masih mengeluhkan tentang persoalan data pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayahnya. Menurutnya, keuchik diminta membentuk satgas lawan Covid-19 di tingkat gampong, gagasan ini kemudian disambut baik oleh masyarakat dan pemuda untuk menjaga lingkungan dan masyarakatnya masing-masing.

Namun, kata dia, dalam perjalanannya banyak mengalami ketimpangan masalah data, ini yang dikeluhkan oleh para keuchik dan relawan. Syukriadi menjelaskan, ketika pihaknya menanyakan jalur informasi data, tetapi pihak kesehatan mengatakan data tersebut bersifat rahasia dan tidak diperbolehkan dibuka karena menyangkut dengan peraturan dan sanksi hukum.

Hal ini kata dia menjadi kendala tersendiri, sehingga ada beberapa kasus di daerahnya sulit untuk dilakukan pengawasan terhadap pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 ini. Sebagai pimpinan gampong yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, hal ini merupakan tugas yang sangat berat dalam penanganan Covid-19 ini. Apalagi saluran informasi yang tidak bisa diperoleh dengan seutuhnya ini menambah keruwetan dalam pelaksanaan pengawasan di tingkat gampong.

“Kemudian juga tentang penganggaran ini juga suatu masalah. Ada masyarakat miskin yang terkonfirmasi positif tidak bisa dibantu dengan keuangan desa, baik secara finansial, sembako atau bahan kebutuhan pokok lainnya. Kami khawatir berurusan dengan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Syukriadi dalam keterangan yang diterima Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.

Sementara itu, Danramil Kuta Alam, Mutrisno, selama ini Muspika Kuta Alam telah melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19. Baik dalam melakukan sosialisasi maupun melakukan razia masker. Namun, masih mengalami kendala dalam penyajian data positif Covid-19, dimana ada pasien yang tidak diketahui telah positif lalu melakukan kontak erat dengan warga, ini kemudian membuat pasien bertambah.

Menurutnya, hal ini perlu menjadi catatan bersama agar penyajian data pasien Covid-19 bisa lebih transparan. Dengan begitu pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 bisa mudah diawasi dan ditangani. Di samping itu, Mutrisno juga mengusulkan perlunya satgas penanganan jenazah pasien Covid-19 tingkat kecamatan dan gampong dengan standar protokol kesehatan agar bisa memutus mata rantai penyebarannya di tingkat gampong.

Penanganan Pasien Covid di Desa

“Sebagai masukan sangat penting adanya satgas untuk menangani pasien Covid-19 yang meninggal di tingkat gampong (desa) untuk melaksanakan fardu kifayah mulai dari pemandian sampai ke pemakanan yang dilengkapi dengan APD memenuhi standar prokes. Ini penting agar tidak saling menyalahkan,” kata Mutrisno.

Camat Kuta Alam Reza Kamilin SSTP, menyampaikan, untuk saat ini kecamatannya mengalami angka tertinggi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Banda Aceh. Kondisi ini tidak terlepas dari jumlah penduduk Kecamatan Kuta Alam yang paling banyak dengan kecamatan lain. Faktor lain tingginya angka ini karena rumah sakit terbesar juga di Kuta Alam dan sebagian tenaga medis tinggal di sini.

Di samping itu, pihaknya terus berupaya menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan termasuk melarang live music di kafe-kafe. Karena live music ini membuat orang berkerumun dan mengabaikan protokol kesehatan.

Meningkatkan Kesadaran Warga Gunakan Masker

Menurutnya, upaya melakukan razia masker oleh muspika selama ini dilakukan sangat intens dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker. Penanganan berikutnya fokus pada 3T yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (pengobatan) dan juga pemantauan agar warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 betul-betul tertangani dengan serius dan tidak menyebar secara luas dalam masyarakat.

“Bagi orang yang meninggal dengan status probable di mana meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covi-19, tetapi belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR ini harus menjadi perhatian bersama. Karena di Kuta Alam pernah ditemukan pasien probable yang sudah dimakamkan ternyata setelah keluar hasilnya positif ini menambah pasien baru dan perlu penanganan khusus,” kata Reza Kamili.

Keluhan Warga Terkait Data Covid

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan, terkait keluhan warga khususnya para keuchik tentang persoalan data di mana ketika terjadi persoalan saat ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19, sementara aparatur gampong tidak mengetahuinya. Selaku pimpinan dewan dan anggota legislatif yang terpilih dari Dapil Kuta Alam, ia berharap instansi terkait perlu membuat standar prosedur operasional (SOP) yang jelas terkait dengan sistem pengelolaan informasi penyampaian data di Banda Aceh.

Menurut Farid, data pasien Covid-19 yang terkonfirmasi seharusnya tidak disembunyikan, karena akan menyulitkan aparatur gampong untuk melakukan pengawasan seperti tidak bisa melakukan tracing, atau penelusuran ke mana dan dengan siapa saja pasien pernah melakukan kontak.

Yang paling penting kata dia, untuk melakukan testing atau tes swab kalau datanya tidak jelas ini akan sangat mengganggu proses penanganan pencegahan Covid-19 yang selama ini sudah dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Politisi PKS Kota Banda Aceh ini menambahkan, di Kecamatan Kuta Alam sudah ada beberapa kasus pasien yang sudah terkonfirmasi positif tapi pihak keluarga tidak memberitahukan, sehingga pihak gampong tidak mengetahuinya sebab tidak memperoleh data dari dinas kesehatan maupun puskesmas. Dampaknya pasien yang terpapar menjadi bertambah bahkan ada yang meninggal dunia.

“Seharusnya pihak kecamatan dan keuchik juga disuplai data pasien yang terkonfirmasi, tujuannya agar aparatur gampong ini bisa mengetahui siapa saja di gampong yang telah terkonfirmasi positif Covid-19. Kenapa ini penting agar pihak gampong bisa mencari solusi, dan dirumuskan langkah antisipasi seperti tracing, testing, dan pengobatan (treatment), termasuk mengawasi warga yang sedang menjalani isolation,” kata Farid Nyak Umar.

Sebagai salah seorang unsur pengarah dalam Tim Satgas Penanganan Covid19 Banda Aceh, Ketua DPRK berjanji akan membawa persoalan ini dalam Rapat Forkopimda Banda Aceh. Agar persoalan data ini tidak terus berlarut, sebab upaya pencegahan covid19 sudah berjalan tujuh (7) bulan sejak pertengahan Maret 2020. Termasuk mencari solusi atas kebutuhan warga yang sedang menjalani isolasi namun tidak dapat mencari nafkah. (Adv)