News

Ketua DPRK Aceh Besar: Realisasi APBK TA 2021 Momentum Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat.

1754
×

Ketua DPRK Aceh Besar: Realisasi APBK TA 2021 Momentum Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat.

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd MSi saat memimpin sidang dan memberikan sambutan pada Rapat Paripurna ke-6 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2020-2021 dengan Agenda Penutupan Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (16/7/2021). FOTO/ HUMAS PEMKAB ACEH BESAR

posaceh.com, Kota Jantho : Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi menyatakan, saat ini pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2021 telah memasuki triwulan ketiga. Fungsi APBK dalam kondisi pandemi seperti sekarang menjadi sangat strategis dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi daerah, baik melalui kebijakan maupun program pembangunan.

“Tentu dewan berkomitmen memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan APBK Aceh Besar pada kuartal pertama dan kedua tahun 2021 ini,” kata Iskandar Ali, pada Rapat Paripurna ke-6 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2020-2021 dengan Agenda Penutupan Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (16/7/2021).

Dalam relis Humas DPRK Aceh Besar yang diterima media ini, Jumat (16/07/2021) sore, Iskandar Ali, menegaskan bahwa DPRK Aceh Besar melalui Komisi dan AKD, terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan APBK pada kuartal pertama dan kedua tahun ini, agar dapat dijalankan secara cepat, tepat, dan efektif dalam mendorong pemulihan ekonomi daerah dan sosial masyarakat.

Tidak dipungkiri bahwa momentum lompatan pertumbuhan ekonomi tahun 2021 dan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat sangat ditentukan oleh efektivitas Realisasi APBK.

“Karenanya, DPRK Aceh Besar selalu mendorong Pemkab Aceh Besar agar tetap memperhatikan potensi-potensi penerimaan daerah dan mengendalikan defisit APBK, sehingga ketahanan fiscal dapat terjaga,” ujar Ketua DPRK Aceh Besar.

Buktinya, lanjut Iskandar, jalinan kerjasama yang baik antara DPRK Aceh Besar dan Pemerintah Daerah yaitu rampungnya pembahasan penetapan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2020 tepat waktu.

Senada dengan itu juga ketua DPRK Iskandar Ali, kembali menegaskan fungsi pengawasan DPRK melalui rapat bersama mitra kerja, pansus, telah memberikan perhatian, memberi evaluasi serta rekomendasi atas berbagai topik dalam pembangunan daerah dan permasalahannya.

“Monitoring tetap dijalankan secara bersama, dalam Paripurna Ke-6 juga telah disampaikan bahwa fungsi pengawasan, rekomendasi DPRK adalah komitmen politik demi pembangunan Aceh Besar yang bermartabat”, pungkas Iskandar Ali, Ketua DPRK Aceh Besar.

Sidang didpimpin Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, S. Pd., M. Si didampingi wakil ketua Bakhtiar, ST., M. Si dan Zulfikar Aziz, SE turut hadir Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali dan Sekretaris Daerah Drs. Sulaimi, M. Si, dan Sekretaris DPRK Fata Muhammad, S. Pd.I., MM serta kepala OPD dan Camat dijajaran Pemkab Aceh Besar.

Selanjutnya, dengan penutupan persidangan Ke-III, maka Pimpinan dan seluruh Anggota DPRK Aceh Besar memasuki masa Reses Ke-III selama lima hari sejak 17 s/d 26 Juli 2021 di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi dan masukan-masukan dari masyarakat.(MarDG/Rel)