News

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditetapkan Tersangka, Dicopot dari Jabatan

22
×

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditetapkan Tersangka, Dicopot dari Jabatan

Sebarkan artikel ini

posaceh.com, Banda Aceh — Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh bersama seorang pria berinisial AM (22).

FD diduga terlibat dalam perbuatan sesama jenis dengan AM. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emilia, dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, FD juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emilia,

Emilia mengatakan, FD dan AM akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus yang menyeret FD dan AM tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Penyidik masih mendalami kronologi serta dugaan pelanggaran yang terjadi dalam perkara yang oleh publik kerap disebut sebagai kasus “jeruk makan jeruk”.

Pihak berwenang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail perkara maupun barang bukti yang telah diamankan. Proses hukum terhadap FD dan AM masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.(Hadi)