Daerah

Kementerian Pertanian Cetak Sawah Rakyat 140 H di Bireuen

32
×

Kementerian Pertanian Cetak Sawah Rakyat 140 H di Bireuen

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen, Mulyadi. FOTO/ DOK MPA

posaceh.com, Bireuen–Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian melaksanakan Cetak Sawah Rakyat (CSR) seluas 140 hektare di Kabupaten Bireuen. Progam Cetak Sawah Rakyat tersebut dilaksanakan di lima kecamatan.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen, Mulyadi, Senin, 27/7/ 2026, mengatakan Program Cetak Sawah Rakyat dimulai pada akhir Juni dan akan selesai pada akhir Agustus 2026.

Pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat dilakukan melalui mekanisme tender yang berada di bawah kewenangan Balai Lahan dan Irigasi Pertanian (LIP) Sumatera Utara.

Dari 1.000 hektare lebih yang diusulkan oleh Pemkab Bireuen melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, Pemerintah Pusat hanya mengabulkan 140 hektare cetak sawah rakyat di Bireuen.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen tersebut menjelaskan, usulan 1.000 hektare tersebut diverifikasi oleh Pusat. Setelah melalui kajian teknis yang komprehensif, sebagian besar usulan tersebut belum dapat direalisasikan karena tidak memenuhi persyaratan.

“Terutama terkait ketersediaan sumber air yang menjadi faktor utama dalam mendukung keberlanjutan usaha pertanian,” terang Mulyadi.

Program Cetak Sawah Rakyat dilaksanakan di lima kecamatan di Bireuen yaitu, Kecamatan Simpang Mamplam seluas 43,77 hektare, Kecamatan Pandrah 46,89 hektare, Kecamatan Juli 5,74 hektare, Kecamatan Peusangan 9,5 hektare, dan Kecamatan Makmur 34,1 hektare.

Secara terperinci, Mulyadi menjelaskan, di Simpang Mamplam, program tersebut dilaksanakan di Gampong Lhok Tanoh, Krueng Meuseugop, dan Meunasah Mampam. Di Kecamatan Pandrah dilaksanakan di Alue Igeuh, Blang Samagadeng, dan Meunasah Teungoh.

Di Kecamatan Juli dilaksanakan di Gampong Seneubok Peuraden. Di Peusangan dilaksanakan di Pante Pisang, dan di Makmur dilaksanakan di Gampong Paya Dua, dan Leubu Mesjid.

Pelaksanaan cetak sawah rakyat merupakan kegiatan yang terintegrasi ke dalam Program Strategis Nasional (PSN), dalam rangka memperluas lahan pertanian produktif, guna memperkuat ketahanan pangan nasional. Selain itu juga demi meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Lebih lanjut Mulyadi menjelaskan,seluruh lokasi Program Cetak Sawah Rakyat telah melalui proses kajian teknis dan lingkungan secara menyeluruh. Salah satu persyaratan utama adalah lokasi yang diusulkan harus berada di luar Lahan Baku Sawah (LBS). Dengan demikian, program ini tidak mungkin dilaksanakan di atas lahan sawah yang telah ada sebelumnya.

“Program Cetak Sawah Rakyat yang dilaksanakan pemerintah wajib berada di luar Lahan Baku Sawah. Jika berada di atas sawah yang sudah ada, maka lahan tersebut tidak akan diakui sebagai sawah baru,” terang Mulyadi.

Adapun dalam pelaksanaan cetak sawah rakyat dari program tersebut, peran Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen sebatas tenaga teknis, sesuai tugas dan fungsinya.

Oleh karena itu, ia menilai berbagai tudingan yang mengaitkan dinas dengan dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan program tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

Karena itu, tidak ada cerita pemerintah mencetak sawah di atas sawah yang telah ada,” tegas Mulyadi.

Verifikasi Lahan Cetak Sawah Rakyat

Ia menjelaskan, proses verifikasi lokasi untuk cetak sawah rakyat,dilakukan menggunakan teknologi pemetaan digital dan citra satelit. Oleh karena itu, setiap usulan lahan dapat dipastikan keakuratan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Berbeda dengan metode manual pada masa lalu, sistem digital yang diterapkan saat ini mampu meminimalkan potensi kesalahan dalam proses identifikasi dan penetapan lokasi,” terangnya.

Mulyadi juga membantah berbagai tudingan yang menyebutkan adanya pembangunan cetak sawah rakyat dilakukan di atas lahan sawah lama. Menurutnya, apabila hal tersebut benar terjadi, Pemerintah Pusat secara otomatis akan membatalkan pelaksanaan program karena bertentangan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Bireuen berjalan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis pemerintah. Saat ini pekerjaan telah memasuki tahap pelaksanaan dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

Mulyadi berharap seluruh elemen masyarakat dapat memberikan dukungan terhadap program tersebut dengan menyampaikan informasi yang akurat dan tidak membangun opini yang dapat menghambat pelaksanaannya.

“Program Cetak Sawah Rakyat merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan pertanian daerah. Ketika luas lahan pertanian bertambah, produksi pangan akan meningkat. Ketika produksi meningkat, kesejahteraan petani ikut tumbuh. Dan ketika petani semakin sejahtera, daerah akan semakin kuat dalam menjaga ketahanan pangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan Program Cetak Sawah Rakyat bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.

“Sawah bukan sekadar hamparan tanah, melainkan sumber kehidupan. Setiap jengkal lahan yang dibuka untuk pertanian adalah ikhtiar menanam harapan, memperkuat ketahanan pangan, serta mewariskan kesejahteraan bagi generasi yang akan datang.”(Hadi)