News

Kementerian ATR/BPN Investigasi Sertipikat HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

111
×

Kementerian ATR/BPN Investigasi Sertipikat HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid. FOTO/ DOK KEMENTERIAN ATR/BPN RI KANWIL ACEH

posaceh.com, Jakarta – Polemik terkait penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan legalitas penerbitan sertipikat tersebut.

“Kementerian ATR/BPN telah menugaskan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan posisi bidang tanah tersebut, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen sejak 1982 akan kami bandingkan dengan data terbaru hingga 2024,” jelas Menteri Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL, Senin (20/1/2025).

Hasil penelusuran awal menunjukkan, di kawasan tersebut telah diterbitkan 263 sertipikat, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang milik perseorangan, dan 17 bidang Sertipikat Hak Milik (SHM).

Menteri Nusron menegaskan, jika sertipikat tersebut terbukti berada di luar garis pantai dan ditemukan cacat material, prosedural, atau hukum, sertipikat dapat dibatalkan tanpa melalui pengadilan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. “Kami akan mengevaluasi dan meninjau ulang seluruh sertipikat yang bermasalah, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang menggunakan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk mengakses informasi terkait. “Aplikasi ini sangat membantu transparansi kinerja Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.(Wahyu Desmi/*)