posaceh.com, Kota Jantho – Setelah di laksanakan memorandum of understanding atau perjanjian kerja sama antara 3 instansi yaitu Kementerian Agama, Kejaksaan dan Badan Pertanahan pada tanggal 1 pebruari 2023 di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar langsung tancap gas dengan menggelar aksi perdana inventarisir permasalahan sengketa wakaf melalui forum rapat kordinasi bersama Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan,di Aula PLHUT Kemenag, Kota Jantho, Rabu (8/2/2023).
Menurut Kepala Seksi Bimas Islam H Akhyar di dampingi penyelenggara Zawa H Imran, rapat kordinasi menghadirkan 4 narasumber yaitu Dikha Savana SH MH (Kasi Datun Kejari), Ratna Keumala SH (Kasi penetapan hak dan pendaftaran BPN) dan H Khalid Wardana SAg MSi (kasubbag tata usaha/wakil ketua BWI) dan Drs H Salahuddin MPd (ketua BWI).
“Rakor di ikuti oleh 23 kepala KUA sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW), Pokjaluh, perwakilan BWI, unsur nazhir dan wakif,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam forum tersebut terungkap bahwa permasalahan, tantangan dan sengketa/status tanah wakaf cukup banyak terjadi di gampong namun belum ada tindak lanjut penyelesaian, seperti tanah wakaf yang tidak jelas asal usul sehingga menyulitkan pengurusan administrasi, nazir yang tidak memiliki visi dan tanggung jawab sehingga legalitas tanah tidak terurus.
“Begitu juga ada tanah wakaf yang di kuasai kembali oleh ahli waris,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang Kepala KUA/PPAIW Pulo Aceh M Ridha MA mengungkapkan pendataan aset tanah wakaf belum maksimal, bahkan rata rata gampong tidak memiliki database aset wakaf, begitu pula pemahaman dan kepeduliaan para nazir dan perangkat gampong masih kurang sehingga tidak ada inisiatif untuk melakukan proses pembuatan akta ikrar wakaf dan mengurus sertifikat tanah wakaf.
Dalam presentasinya dengan topik “permasalahan hukum tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar”, Dikha Savana dari Kejaksaan Negeri menyampaikan bahwa banyaknya problematika yang terjadi dalam masyarakat mengenai wakaf, maka pemerintah mengambil sebuah tindakan melalui kejaksaan untuk melakukan pendampingan dalam permasalahan hukum terhadap tanah wakaf.
“Untuk itu di himbau kepada keuchik, imam dan aparatur gampong jika terdapat permasalahan tentang wakaf agar di laporkan secara tertulis melalui Kantor Urusan Agama dan Kankemenag untuk di lakukan advokasi oleh tim dari Kejaksaan,” ujarnya.
Kantor Kementerian Agama Aceh Besar terus menghimbau kepada aparatur gampong dan nazhir untuk pro aktif menyelamatkan dan memberdayakan aset tanah wakaf, jika terjadi persengketaan maka harus di laporkan segera, harus ada langkah hukum dan pihak Kejaksaan akan melakukan proses pendampingan hukum.
“Jadi tidak ada lagi alasan para keuchik dan tokoh masyarakat yang melakukan pembiaran terhadap status dan aset tanah wakaf,” terangnya. (Wahyu Desmi/*)