Pemkab Aceh Besar

Kemenag Aceh Besar dan BWI Verifikasi 8 Persil Tanah Wakaf Jalan Tol

2201
×

Kemenag Aceh Besar dan BWI Verifikasi 8 Persil Tanah Wakaf Jalan Tol

Sebarkan artikel ini
Kepala Kankemenag Aceh Besar H Abrar Zym bersama tim, Kamis (10/2/2022) melakukan peninjauan dan verifikasi tanah wakaf yang masuk area pembangunan jalan tol di Kecamatan Darussalam. FOTO/ HUMAS KANKEMENAG ACEH BESAR

posaceh.com, Kota Jantho – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan PPK Jalan Tol, meninjau dan verifikasi tanah wakaf yang masuk area pembangunan jalan tol di kawasan mukim Siem Kecamatan Darussalam, verifikasi dilakukan dalam rangka proses tukar menukar (ruislag).

 

Di Kecamatan Darussalam terdapat delapan persil tanah wakaf yang masuk dalam area jalan tol, 5 persil telah mendapatkan ruislag tanah pengganti pada tahun 2021. Sedangkan hari ini dilakukan verifikasi dan peninjauan ke tiga lokasi tanah wakaf yaitu dua persil milik Gampong Krueng Kalee dan satu persil milik Masjid Baitul Ahad Mukim Siem.

Kepala Kankemenag Aceh Besar H Abrar Zym bersama tim, Kamis (10/2/2022) melakukan peninjauan dan verifikasi tanah wakaf yang masuk area pembangunan jalan tol di Kecamatan Darussalam.
FOTO/ HUMAS KANKEMENAG ACEH BESAR

Menurut Kepala Kankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg MH selaku penanggung jawab di dampingi Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana SAg MSi (ketua tim) menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi ke lokasi tanah wakaf dan tanah pengganti berdasarkan harga tanah yang telah di tetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan melibatkan nazhir wakaf dan perangkat gampong.

“Selanjutnya tim penetapan keseimbangan tukar menukar tanah wakaf Kemenag Aceh Besar meneruskan berkas usulan kepada Kanwil Kemenag Aceh dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh untuk diverifikasi dan dikeluarkan rekomendasi dan izin tukar menukar tanah wakaf,” katanya.

 

Tim yang terlibat dalam proses tukar menukar tanah wakaf selain unsur Kemenag, juga hadir Drs H Salahuddin MPd (BWI), Tgk Muhammad Faisal MAg (MPU), Alyadi SPi MM (Kadis Pertanahan), Tgk Muhammad Nizar SFil (KUA Darussalam) dan unsur nazhir.

“Dengan tuntasnya verifikasi di Kecamatan Darussalam, tinggal dua kecamatan di Aceh Besar yang belum tuntas ruislag tanah wakaf area jalan tol, yaitu Baitussalam (dua lokasi) dan Kuta Baro (empat lokasi),” sebutnya.

 

Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha H Khalid Wardana SAg MSi, dalam upaya penyelamatan dan pemberdayaan aset tanah wakaf, maka dalam tahun 2022 ini Kankemenag Aceh Besar bekerja sama dengan Baitul Mal dan Badan Pertanahan kembali melanjutkan program pembuatan sertifikat tanah wakaf secara gratis.

“Untuk itu di sampaikan kepada keuchik, pimpinan dayah/pesantren dan para nazhir untuk menghubungi kantor urusan agama (KUA) di wilayah masing masing dan melengkapi persyaratan yang di perlukan, terutama akta ikrar wakaf (AIW),” jelasnya.

 

Menurutnya, kepada masyarakat dan para nazhir perlu di sosialisasikan bahwa pembuatan sertifikat tanah wakaf sebagai upaya maksimal untuk menyelematkan harta agama agar tidak beralih fungsi, status tanah wakaf dan manfaatnya serta tidak timbul sengketa di kemudian hari.

“Jangan ada lagi asumsi kalau membuat sertifikat tanah wakaf maka akan di ambil alih oleh pemerintah, itu pendapat yang sangat keliru,” pungkas H Khalid Wardana yang pernah delapan tahun menjabat penyelenggara zakat dan wakaf di Aceh Besar. (Muiz/Rel)