News

Kejari Gayo Lues Hentikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice.

1735
×

Kejari Gayo Lues Hentikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice.

Sebarkan artikel ini
Kejari Gayo Lues Hentikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice, tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak di Ruang Sidang Kejari setempat Selasa (8/2/2022). FOTO/ KAMAL GAYO

posaceh.com, Blangkejeren – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan Surat ketetapan Penghentian Penuntut (SKPP) tehadap perkara Tindak Pidana Umum (TPU) atas nama tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gayo Lues Hendri dalam Konfrensi Persnya mengatakan Restorative Justice tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2022 lalu di Aulla Kantor Kejaksaan Negeri Blangkejeren.

“Saat penyelesaian masalah tersebut juga dihadiri Korban serta keluarga dekat. Tersangka dan keluarga juga ikut hadir, tokoh masyarakat/ Keuchik, serta disaksikan penyidik dari Polres Gayo Lues,” kata Hendri, Selasa (8/2/2022).

Hendri mengungkapkan, berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan pada Jum’at 4 Pebruari 2022 lalu, jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (TPU) telah menyetujui upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui Restorative Justice tersebut.

“Hasil proses perdamaian tersebut, telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk dilakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara Video Conference (Zoom). Berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada Jum’at 4 Pebruari 2022 lalu, sehingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui Restorative Justice,” pungkas Hendri.

Sebelumnya Tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). (KG)