posaceh.com, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).
Dua tersangka yang diserahkan yakni YS bin R (43) dan ND binti N (41). Keduanya disangka melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, atau denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.
Setelah proses Tahap II, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung mulai 25 Juni 2026 hingga 9 Juli 2026. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk proses penuntutan.
Berdasarkan kronologi perkara, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang sedang melakukan pengawasan dan penegakan syariat Islam mendatangi sebuah hotel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Petugas kemudian mengetuk pintu kamar nomor 708 yang dibuka oleh tersangka YS. Di dalam kamar, petugas mendapati YS dan ND hanya berdua dengan alamat identitas yang berbeda. Keduanya mengaku bukan pasangan suami istri.
Selain itu, petugas menemukan celana dalam dalam kondisi basah di kamar mandi. Berdasarkan keterangan para tersangka, keduanya mengakui tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dan secara sadar serta atas dasar suka sama suka melakukan perbuatan bermesraan berupa berciuman dan berpelukan di atas kasur.
Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka dan membawa mereka ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menilai kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha penginapan di wilayah Kota Banda Aceh, agar senantiasa mematuhi dan menaati ketentuan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, SH, MH, menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Hadi)











