Hukrim

Kejari Banda Aceh Musnahkan Senjata Api Barang Bukti Kejahatan

2019
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar (tengah) memperhatikan botol minuman keras pada pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (7/11/2019). ANTARA/M Haris SA

posaceh.com, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan berupa sembilan unit senjata api laras pendek beserta amunisi

Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan di Banda Aceh, Kamis, (15/7/2021) mengatakan pemusnahan barang bukti itu setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ada sembilan unit senjata api laras pendek beserta 150 amunisi, baik laras pendek maupun laras panjang yang merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Edi Ermawan.

Selain senjata api beserta amunisi, Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkoba, di antaranya 201,82 gram sabu-sabu, 1,5 kilogram lebih ganja, sebutir pil ekstasi, enam unit timbangan digital, 75 telepon genggam, sembilan botol minuman keras mengandung alkohol, dan beberapa barang bukti lain, katanya.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Banda Aceh dilakukan dengan cara menghilangkan fungsinya seperti dipotong, dihancurkan, dan dibakar.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 164 perkara tindak pidana sejak Oktober 2020 hingga Juni 2021. Semua perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Edi Ermawan.

Pemusnahan barang bukti dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-61 tersebut turut disaksikan unsur pengadilan, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh, dan lainnya. (ant)

Exit mobile version