posaceh.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada banyak kejanggalan terhadap perusahaan vendor penyedia motor listrik untuk Badan Gizi Nasional ( BGN ) saat dipimpin Dadan Hindayana Cs.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pengadan motor listrik untuk BGN itu dilakukan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Ia menyebut total ada 21.801 unit kendaraan dengan total nilai yang telah dibagikan oleh BGN untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp1,035 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan dimiliki ke PT YAT,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Kendati demikian, Syarief membeberkan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui vendor tersebut tidak memenuhi syarat pengadaan motor listrik karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
Tak hanya itu, kata dia, anggaran pengadaan juga di markup oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Yang tidak memenuhi syarat sebagai Vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” tuturnya.
Selain itu, pengadaan lain yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan mark up harga yakni 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Syarief mengatakan seluruh barang ini telah terealisasi dan disalurkan oleh BGN.
“Semuanya sudah, sudah terealisasi,” tutupnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam hal ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan penerima sekolah.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Ia memperkirakankan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.(Muh/*)











