posaceh.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah memeriksa Dadan pada Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua pejabat BGN lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sondjaya dan mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Lodewyk Pusung.
Ketiga tersangka terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda usai menjalani pemeriksaan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/6/2026), Kejagung mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dimulai sejak 29 Mei 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum sebelum menetapkan para tersangka.
“Benar, kami telah melakukan penyidikan sejak 29 Mei 2026,” ujar Syarief.
Ia menjelaskan, proses penyidikan telah berlangsung beberapa hari sebelum Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN pada 2 Juni 2026. Penyidikan juga telah dimulai sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Menurut Kejagung, perkara yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sondjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka serta langsung melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.(Hadi)
