Internasional

Kasus WNA China Keruk Emas Ilegal 774 Kg Segera Diadili, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

750
×

Kasus WNA China Keruk Emas Ilegal 774 Kg Segera Diadili, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Petugas Kepolisian menutup lokasi pertambangan ilegal emas yang dilakukan WNA China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Foto/Antara

posaceh,com, Jakarta – Kasus warga negara asing (WNA) asal China mengeruk emas dan perak secara ilegal di
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat segera diadili. Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

“Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” bunyi keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain,” tambah kementerian. Kementerian ESDM mengatakan dari hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 meter kubik.

Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026. Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade).

Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1,020 triliun.

“Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg,” kata Kementerian ESDM.

Pelaku, sambung pernyataan itu, melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal, seperti dikutip dari CNN, Jumat (4/10/2024).

Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut, kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

Terhadap para pelaku masih akan ada enam tahap sidang. Terdiri dari saksi pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan dana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan (pleidool), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan(replik dan dupplik), dan terakhir siding pembacaan putusan.(Muh)