Daerah

Kapolres Pidie Ungkap Kasus Pemerkosaan

2305
×

Kapolres Pidie Ungkap Kasus Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini
Kapolres pidie AKBP Padli sedang mengadakan kompresi pers bersama wartawan, Rabu (26/10/2022) FOTO HARMADI

* Dukun Cabul Dijerat Hukuman Dengan Qanun Jinayat

posaceh.com,Sigli – Kepolisian Sektor (Polres) Pidie, mengungkap kasus pemerkosaan oleh dukun cabul, Baktiar (46) warga Kecamatan Padang Tiji dengan membuka praktek pengobatan, yang telah terjadi 84 kali pemerkosaan.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh Baktiar terhadap korban Hy (26) terjadi sejak pertengahan bulan Juli 2021 pukul 23.30 WIB bertempat dirumah korban di kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Terakhir kali dilakukan oleh pelaku pada bulan Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di gubuk kebun milik tersangka di Gampong mesjid Tanjong kecamatan Padang Tiji.

Kapolres Pidie AKBP Padli menerangkan penangkapan dilakukan Polres Pidie pada hari Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30wib, setalah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh penyidik dapat meyakini bahwa korban menjalani unsur pidana jarimah pemerkosaan.
“Sedangkan pelaku menyambangi kediaman korban untuk mengobati penyakit kanker servik yang diderita korban, pelaku mencari cara untuk meyakinkan para korban bahwa dirinya seorang Wali Allah dan mampu menyembuhkan segala penyakit,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli, dalam jumpa pers dengan awak media di Mapolres Pidie, Rabu (26/10/2022)

Lanjut AKBP Padli, lalu Korban diminta menyiapkan air mineral serta nanas sebagai median untuk penyembuhan penyakit kangker yang diderita korban dengan modus praktek pengobatan yang dijalankan pelaku mengarah kepada aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan korban, dalam kurun waktu satu tahun menjalankan praktek pengobatan, sedikitnya telah terjadi 84 kali jarimah pemerkosaan yang dilakukan,” kata Kapolres Pidie.

Sedangkan pelaku ingin melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam jika korban tidak menuruti hubungan badan maka akan menambah penyakit tersebut dua kali lipat dan mengancam akan membunuh keluarganya secara gaib

Atas perbuatannya, kapolres memastikan pelaku akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, yakni Pasal 48 jo Pasal 52 tentang Jarimah Pemerkosaan.

“Tersangka terjerat dalam unsur pasal 52 dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan pada pasal tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 175 kali cambuk atau penjara paling lama 175 bulan,” katanya.

Kapolres Pidie juga mengatakan dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan penyitaan barang bukti milik korban yang berkaitan dengan kasus itu bahkan sedang disidik polisi. Penyidik juga menyita kain serba hijau milik pelaku.( Harmadi).