posaceh.com, Sigli – Kapolres Pidie AKBP Padli, memimpin patroli pengusiran gajah liar yang selama ini kerap mengganggu dan merusak tanaman milik warga Gampong Tunong dan Gampong Pako Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie. Minggu (30/10/2022)
Adapun patroli yang digelar itu diawali oleh apel bersama sebagai persiapan patroli, di Mapolsek Keumala Polres Pidie, pukul 09.00 WIB, dan melanjutkan Patroli pengusiran gajah liar hingga berakhir sekitar pukul 14.00 WIB berjalan aman dan lancar.
Dalam rombongan patroli yang dipimpin Kapolres Pidie untuk mengusir gajah liar tersebut diikuti Kasat Intelkan dan Kasat Reskrim Polres Pidie, Kapolsek Keumala, Kapolsubsektor Titeue, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pidie, Camat Keumala, Ranger/Leader CRU Mila bersama 6 personelnya, Perwakilan BKSDA Aceh, Perwakilan FFI Aceh, dan Keuchik Gampong Pako bersama sejumlah warga Kemukiman Keumala Dalam,
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, melalui Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, patroli yang digelar itu diawali apel bersama untuk persiapan patroli, dilakukan di Mapolsek Keumala beserta dengan rombongan Kapolres Pidie.
“Setelah melakukan apel di Mapolsek Keumala, kita langsung menuju lokasi Gle Alue Batee bersama Keuchik Gampong Pako menunjukkan lokasi korban amukan gajah liar,untuk mengecek kawanan gajah liar,” ujar Kapolres Pidie.
Selanjutnya Rombongan Kapolres Pidie terus bergerak menuju komplek Dinas Pertanian Dan Pangan milik Pemda Pidie untuk mengecek kerusakan tanaman yang ada di dalam pekarangan komplek dan setelah bergerak lagi ke lokasi Alue Mamplam Gampong Pako untuk memastikan keberadaan gajah liar dengan menggunakan drone.
“Tim CRU Mila, Kausar menyebutkan, kawanan gajah liar berada di Gle Alue Rabo Kecamatan Keumala dan diprediksi gajah liar itu menuju ke kawasan Gle Cot Mamplam Gampong Blong Thor, Kecamatan Titeue,” kata Kapolres Pidie.
Tambah Kapolres Pidie, kegiatan patroli pengusiran gajah liar itu mengimbau warga masyarakat agar tidak melakukan tindakan melukai atau membunuh gajah liar, karena gajah termasuk hewan yang dilindungi dan bisa dipidanakan berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.
“Patroli ini bahwa kawanan gajah liar tersebut sudah menjauh dari pemukiman penduduk dan situasi masyarakat sudah aman tetapi tetap waspada untuk mengantisipasi kembalinya kawanan gajah liar tersebut ke pemukiman masyarakat,” kata AKBP Padli. (Harmadi)
.











