InternasionalNasional

Jepang Perketat Aturan Migran, Izin Tinggal Tetap Kini Makin Sulit

26
×

Jepang Perketat Aturan Migran, Izin Tinggal Tetap Kini Makin Sulit

Sebarkan artikel ini
Para wanita yang mengenakan yukata, atau kimono kasual musim panas, menggunakan kipas portabel saat mereka berjalan di sepanjang Jalan Nakamise di distrik Asakusa, sebuah tempat wisata populer, karena pemerintah Jepang mengeluarkan peringatan serangan panas di Tokyo dan prefektur lainnya akibat gelombang panas, di Tokyo, Jepang, 22 Juli 2026. FOTO/REUTERS

posaceh.com, Jakarta – Pemerintah Jepang resmi merombak pedoman izin tinggal tetap (permanent resident) bagi warga asing.

Sejumlah persyaratan kini diperketat, mulai dari pendapatan, kepesertaan pensiun, hingga kemampuan bahasa Jepang.

Badan Layanan Imigrasi Jepang (ISA) menyatakan perubahan tersebut ditujukan untuk memastikan pemohon mampu hidup mandiri dan tidak menjadi beban masyarakat dalam jangka panjang.

“Pemohon tidak akan menjadi beban bagi masyarakat dan mampu mempertahankan penghidupan yang stabil dalam jangka panjang,” kata pejabat ISA dalam pengarahan di Kementerian Kehakiman, seperti dikutip Japan Times, Jumat (2/10/2026).

Dalam aturan baru, pendapatan pemohon akan dinilai berdasarkan apakah penghasilannya secara konsisten berada di atas rata-rata pendapatan rumah tangga Jepang dengan jumlah anggota keluarga yang setara.

Pemerintah tidak menetapkan nominal minimum tunggal, tetapi akan menggunakan data dari berbagai survei kementerian, biro, dan lembaga terkait.

Selain pendapatan, pemerintah akan memeriksa proyeksi manfaat pensiun pemohon.

Nilai tersebut pada umumnya harus setara dengan manfaat yang diterima seseorang yang telah membayar iuran sistem pensiun karyawan selama 30 tahun dengan tingkat pendapatan yang dipersyaratkan.

Aset keuangan dapat ikut diperhitungkan jika proyeksi pensiun tidak mencukupi.

Kemampuan bahasa Jepang juga kini menjadi bagian dari persyaratan.

Pemohon umumnya diharapkan memiliki kemampuan minimal B1 dalam kerangka CEFR, yang kira-kira setara dengan level N3 dalam Tes Kemampuan Bahasa Jepang (JLPT), agar dapat menjalani kehidupan sehari-hari dan berintegrasi dengan masyarakat.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan pemahaman pemohon terhadap sistem dan aturan Jepang.

Kegagalan memastikan anak usia sekolah mengikuti pendidikan wajib juga dapat menjadi faktor negatif dalam proses penilaian.

Aturan baru turut memperketat pengecualian bagi kelompok tertentu yang sebelumnya tidak diwajibkan memenuhi syarat penghidupan mandiri, termasuk pasangan dan anak warga negara Jepang, penduduk tetap, penduduk tetap khusus, serta pengungsi.

Sementara itu, ketentuan masa tinggal bagi pasangan warga Jepang dan penduduk tetap diperpanjang dari minimal tiga tahun pernikahan dan satu tahun tinggal di Jepang menjadi lima tahun pernikahan dan tiga tahun tinggal.

Pemerintah juga membuka kemungkinan pencabutan status penduduk tetap bagi mereka yang sengaja tidak membayar pajak atau menunggak kewajiban publik, melanggar kewajiban berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, atau melanggar hukum.

ISA menerima 5.180 masukan publik terkait pedoman status penduduk tetap dan 2.850 masukan mengenai pedoman baru yang memungkinkan pencabutan status tersebut.

Menteri Kehakiman Jepang Takashi Yamashita mengatakan pemerintah ingin memastikan kehidupan berdampingan antara warga Jepang dan warga asing tetap berjalan baik.

“Kita tidak boleh membiarkan situasi di mana penduduk asing yang mematuhi aturan justru merasa semakin sulit untuk tinggal di Jepang,” ujarnya.(Muh/*)