Oleh Boy Anugerah*
Krisis energi global yang melanda dunia saat ini berpotensi untuk masuk ke jurang yang lebih dalam. Harapan akan menurunnya tensi politik di Timur Tengah menjadi pupus karena claimant states—AS dan Iran, gagal menemui kesepakatan. Buntunya kesepakatan di antara kedua belah pihak menjadi sinyalemen bahwa blokade Selat Hormuz akan memakan waktu yang lebih panjang. Negara-negara global saat ini bergegas untuk menyiapkan langkah mitigasi dan kurasi kelangkaan krisis energi global, tak terkecuali Indonesia yang juga turut merasakan dampaknya.
Krisis energi global yang terjadi saat ini berdampak serius terhadap ketahanan energi nasional. Turbulensi yang dirasakan di level domestik Indonesia terbilang keras mengingat status Indonesia sejak 2008 sebagai negara net importer minyak. Lifting minyak bumi Indonesia “hanya” berada di level 605 ribu barel per hari, sedangkan angka kebutuhan menembus 1,6 juta barel per hari. Artinya, ada diskrepansi kebutuhan sebesar 1 juta barel per hari yang harus dipenuhi melalui skema impor. Sebagian besar kebutuhan impor tersebut dipenuhi melalui importasi dari negara-negara Timur Tengah dengan rantai pasok dan konektivitas yang menjadi sebuah keniscayaan harus melewati Selat Hormuz.
DPR RI dan Pembahasan RUU Migas
Dalam sebuah diskusi terfokus di Gedung DPR RI pekan silam (Senayan, 14/04/2026) yang melibatkan pemangku kepentingan utama tata kelola energi nasional—DPR RI, KESDM, DEN, Pertamina, serta IESR, muncul diskursus sekaligus rekomendasi untuk menjadikan momen pembahasan revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagai momentum untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Frasa ketahanan energi nasional di sini menjadi penekanan dengan pemaknaan bahwa ketahanan energi adalah resiliensi sebuah negara untuk pulih secara cepat dan tepat ketika menghadapi krisis. Pembahasan revisi UU Migas yang saat ini berlangsung di Komisi XII dan Badan Legislatif DPR RI ini menjadi krusial sebagai instrumen untuk mandiri dan berdaulat dalam produksi energi nasional, sekaligus menjalankan tata kelola secara lebih efektif dan efisien.
Pembahasan mengenai revisi UU Migas selama ini di parlemen jujur diakui harus melalui jalan terjal nan licin yang menggambarkan kompleksnya kepentingan yang bertarung di dalamnya. Usia beleid sendiri yang tak lagi muda—lebih dari dua dekade, menunjukkan bahwa UU Migas yang berlaku saat ini tak lagi sesuai dengan dinamika dan jiwa zaman.
Ada banyak sumbatan-sumbatan dalam batang tubuh undang-undang yang harus dibuka untuk memperbaiki tata kelola migas ke depan. Swasembada energi yang dicanangkan dalam Astacita Presiden Prabowo seharusnya menjadi katalis untuk mempercepat pembahasan ini. Ditambah lagi krisis energi global menjadi pemantik untuk mengakselerasi proses revisi agar langkah-langkah strategis ke depan memiliki payung hukum yang kuat.
Mandat Konstitusional
Jika membaca secara detil postur RUU Migas yang saat ini dibahas, Komisi XII DPR RI mengambil langkah yang strategis dan visioner dengan merombak hampir 50 persen substansi regulasi eksisiting. Salah satu poin utama dalam revisi UU Migas adalah terkait dengan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Pembentukan BUK Migas ini merupakan mandat konstitusi yang tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 036/PUU-X/2012 yang dirancang sebagai BUMN 100 persen yang diberikan kewenangan untuk menjalankan rantai kelola dari hulu (eksplorasi dan eksploitasi) hingga hilir migas secara langsung. BUK Migas menjalankan fungsi dan kewenangan yang tidak hanya berada pada konteks pengawasan seperti SKK Migas saat ini, tapi juga mengusahakan dan mengelola lapangan migas.
Hal menarik dalam proses pembentukan BUK Migas dalam rancangan tersebut adalah target pembentukan badan yang tidak dirancang untuk mendapatkan keuntungan layaknya BUMN komersial, melainkan terfokus pada pengelolaan yang bersifat strategis saja. Nantinya, posisi hukum BUK migas ini adalah sebagai badan yang mewakili pemerintah dalam kontrak kerja sama dengan kontraktor asing atau swasta, serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dalam konteks ini, RUU Migas yang sedang dibahas membuka berbagai opsi terkait mode dan forma badan seperti opsi menjadikan Pertamina sebagai BUK, membentuk badan baru, atau mentransformasi SKK Migas menjadi BUK sebagaimana dimandatkan dalam Putusan MK.
Terlepas dari dialektika sengit mengenai seperti apa bentuk BUK Migas nanti, pembentukan BUK Migas dalam revisi UU Migas tersebut harus memiliki orientasi yang tajam dan jelas bagaimana mewujudkan kemandirian dan kedaulatan energi bagi bangsa. BUK Migas yang diproyeksi di sini adalah badan yang dirancang untuk mampu memangkas kendala birokrasi yang rumit, merespons dinamika pasar energi global secara cepat, serta melakukan optimalisasi aset negara secara profesional.
Jika merujuk pada realitas empirik hari ini, sangat wajar apabila kita belum mandiri dan berdaulat secara energi. Investasi sektor energi nasional saat ini tidak seksi di mata investor. Ada plus minus 140 perizinan yang harus diurus, yang mana keseluruhan perizinan tersebut harus melewati 17 instansi. Dengan pembentukan BUK Migas, maka diharapkan dapat menjadi single point of contact yang mampu memangkas kendala perizinan, memperbaiki iklim dan daya tarik investasi bagi Indonesia.
Dana Cadangan Energi Nasional
Persoalan krusial lainnya yang dibahas dalam revisi UU Migas adalah usulan mengenai Petroleum Fund dalam Bab 11 RUU Migas. Objektif dari usulan ini pada dasarnya baik, yakni hasil dari sektor migas tidak seluruhnya diserap dalam APBN, tapi dialokasikan sebagai cadangan untuk pengembangan energi alternatif yang notabene membutuhkan total dana yang tidak sedikit.
Dalam tataran lain, pengalokasian dana cadangan energi ini bertujuan untuk menopang ketahanan energi nasional seperti situasi krisis hari ini. Namun demikian, ada konsekuensi logis dari pengalokasian dana cadangan ini, yakni ruang fiskal yang semakin sempit. Jika menilik kondisi hari ini, dengan 100 persen PNBP Migas yang terserap ke dalam APBN, ruang fiskal sangat tertekan. Subsidi BBM potensial membengkak jika pemerintah tidak menaikkan harga BBM. Akarnya adalah kenaikan harga minyak mentah global ke kisaran lebih dari 100 USD per barel, sedangkan asumsi minyak mentah dalam APBN hanya di angka 70 USD per barel.
Selaras dengan UU EBT
Dalam konteks yang lebih luas, integral, dan komprehensif, revisi UU Migas sejatinya perlu diarahkan untuk menumbuhkan kemandirian energi nasional. Kemandirian energi hanya dapat terwujud apabila pemerintah mampu mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki. Harus diakui bahwa optimalisasi sumber daya energi saat ini masih sangat minim. Indonesia memiliki 128 cekungan migas potensial, namun baru 20 cekungan yang berhasil dieksplorasi dan dieksploitasi.
Oleh sebab itu, revisi UU Migas harus mampu menjadi senjata regulatif yang kuat untuk menajamnkan tata kelola birokrasi dan memperbaiki iklim investasi di sektor energi nasional. Apabila seluruh potensi dimanfaatkan secara optimal, kemandirian energi niscaya untuk dicapai. Di sisi lain, revisi yang dilakukan harus selaras dengan komitmen transisi energi dari fosil ke energi terbarukan (NRE).
Oleh karenanya, revisi UU Migas ini harus dibersamai dengan cetak biru transisi energi yang kuat dan komit, terutama dalam bentuk UU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebagai roadmap jangka panjang pengelolaan dan penyelenggaraan transisi energi di Indonesia ke depan.
* Boy Anugerah, Analis Kerja Sama Luar Negeri Lemhannas RI 2015-2017, Tenaga Ahli Bidang Hubungan Internasional dan ESDM DPR RI 2024-2029, serta Founder Senayan Geopolitical Forum (SGF).
