posaceh.com, Mataram – Penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus difabel dijadikan tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap belasan wanita. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
“Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1/2025). Dilansir dari detikBali, Agus sempat berteriak histeris saat hendak ditahan dan juga mengancam bunuh diri.
“Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung pada ibunya,” kata perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, di Kejari Mataram.
Penahanan Agus ini untuk pertama kali. Sebelumnya, saat diproses polisi, Agus hanya berstatus tahanan rumah. Itu dilakukan karena pertimbangan Agus sebagai penyandang disabilitas.

Pertimbangan jaksa mengalihkan status tahanan Agus dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini berdasarkan ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.
“Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang,” kata Ivan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum juga menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah.
Agus minta tidak ditahan di rutan karena berstatus penyandang disabilitas. Namun Ivan menegaskan pihaknya akan menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa selama menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
“Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ucap dia.
Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut korban pelecehan seksual yang dilakukan tunadaksa Agus alias IWAS, bertambah jadi 15 orang. Jumlah korban itu merupakan data terbaru yang diterima polisi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB. Awalnya, korban Agus berjumlah 13 orang.
“Memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor),” kata Syarif, Senin (9/12/2024).(Muh/*)











