Nasional

Istana Hormati Semua Pendapat Tentang Wacana Pilkada Melalui DPRD

224
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. FOTO/DOK.SETNEG

posaceh.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi gelombang penolakan usulan pemilihan kepada daerah ( pilkada ) melalui DPRD.

Terakhir, hasil survei LSI Denny JA yang menunjukkan sebanyak 66,1 persen responden menolak usulan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

“Ya kita kan menghormati semua pendapat begitu. Pasti kan semua pandangan kan ada yang pro, ada yang kontra, ada yang mendukung sementara belum, kan begitu. Tidak ada masalah juga,” kata Pras yang juga elite Partai Gerindra di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD belakangan mencuat. Mayoritas partai politik di parlemen mendukung wacana tersebut.

Enam dari delapan fraksi di DPR yang tegas menyatakan dukungan usulan tersebut, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.

Sementara PKS ingin agar Pilkada lewat DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung. Praktis hanya tersisa Fraksi PDIP yang tegas menyatakan menolak.

Usul Pilkada lewat DPRD akan dibahas lewat RUU Pemilu omnibus law yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut rencananya akan dibahas usai Idulfitri pada bulan April hingga Mei 2026 mendatang.

LSI Denny JA merilis isu survei terkait. Survei itu mengajukan pertanyaan kepada masyarakat, apakah mereka setuju jika pilkada diselenggarakan secara tidak langsung atau melalui DPRD.

“Hasilnya 66,1 persen menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali,” kata Peneliti Senior LSI Denny JA dalam paparannya, Rabu (7/1).

Sementara yang menyatakan cukup setuju atau sangat setuju sebesar 28,6 persen, dan tidak tahu atau tidak menjawab 5,3 persen.

Ardian menyebut hasil itu menunjukkan lebih dari 65 persen atau suara mayoritas menolak usulan yang kini telah didukung enam dari delapan fraksi di DPR tersebut.

Jajak pendapat tersebut dilakukan terhadap 1.200 responden yang dipilih berdasarkan metodologi multi-stage random sampling melalui wawancara tatap muka kuisioner. Survei dilakukan selama periode 10-19 Oktober 2025.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai wacana mengembalikan pilkada tak langsung melalui DPRD justru menjadi gigi mundur demokrasi bila berhasil digolkan pemerintah dan DPR.

“Semakin menancapkan gigi mundur demokrasi dengan membawa serius wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” demikian siaran pers PSHK yang diterima, Rabu (7/1/2026).

Ketika proses pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, mereka menilai itu sama saja pilkada secara langsung dihapus, “Dan rakyat tak lagi memiliki hak untuk memilih kepala daerah.”

Senada, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah ‘Castro’, mengingatkan masyarakat bahwa diskursus Pilkada lewat DPRD jelas menjadi alarm bahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia, terutama di tingkat lokal.

Menurutnya, pemilihan yang ingin dikembalikan kepada DPRD merupakan wujud demokrasi elite. Dia mengatakan hal semacam itu tidak lagi menjadi demokrasi rakyat banyak yang didasarkan pada proses deliberatif.

“Pemilihan kepala daerah pada akhirnya hanya akan ditentukan oleh segelintir orang, dengan proses yang tertutup dan tidak transparan, rentan dengan politik transaksional, hingga kental dengan pendekatan politik kekerabatan,” kata Castro kepada CNNIndonesia.com , Rabu (7/1/2026).(Muh/*)

Exit mobile version