posaceh.com, Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 3 triliun untuk program insentif pembelian motor listrik pada 2026.
Besaran insentif ditetapkan Rp 3 juta per unit untuk motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, anggaran tersebut secara teoritis dapat mendukung pembelian hingga 1 juta unit motor listrik.
Namun, pemerintah memperkirakan penyerapan program tidak akan mencapai target tersebut karena kapasitas produksi motor listrik nasional belum mencapai 1 juta unit.
“Saya pikir paling 100.000 (unit motor listrik) sampai akhir tahun,” ujar Purbaya, Kamis (20/8/2026).
Dengan perkiraan penyerapan sekitar 100.000 unit, realisasi insentif secara kasar berpotensi mencapai Rp 300 miliar atau sekitar 10% dari total anggaran Rp 3 triliun.
Di sisi lain, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) menilai penurunan besaran insentif dari rencana sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 3 juta per unit akan tetap memberikan dampak terhadap penjualan.
Public Relation & Event Executive AISMOLI Riniwaty Sinaga mengatakan, besaran insentif berkaitan dengan keterjangkauan konsumen.
Menurutnya, dampak insentif Rp 3 juta terhadap penjualan akan berbeda dibandingkan jika pemerintah memberikan insentif Rp 5 juta atau Rp 7 juta per unit.
“Tentunya pasti akan berbeda pada saat diberikan insentif misalkan Rp 5 juta atau Rp 7 juta yang sebelumnya, karena kan bicara keterjangkauan, pasti akan ada pengaruh,” ujar Riniwaty ditemui di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Riniwaty mengatakan, AISMOLI sebelumnya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk peneliti dari Universitas Sebelas Maret (UNS), untuk melihat pengaruh besaran insentif terhadap keterjangkauan konsumen.
Namun, perubahan nominal insentif membuat kajian tersebut perlu kembali dilihat. “Ada beberapa research seperti di UNS kita sudah koordinasi juga, nanti mungkin kita bisa relook, tapi pasti berpengaruh,” katanya.(Muh/*)











