News

Ini Sembilan Nama Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Pilihan BPPA

667
×

Ini Sembilan Nama Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Pilihan BPPA

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Logo Dewan Pers

posaceh.com, Jakarta – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028, yang terdiri dari unsur wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat.

Berita acara penyerahan laporan kerja BPPA itu disampaikan kepada Dewan Pers di Hall Dewan Pers, pada Selasa (04/03/2025).

Berita acara diserahkan oleh Ketua BPPA, Bambang Santoso, dan diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Ikut menyaksikan langsung penyerahan berita acara tersebut antara lain beberapa anggota Dewan Pers yakni Totok Suryanto, Asep Setiawan, Sapto Anggoro, dan Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya (secara daring), anggota BPPA lainnya juga hadir, baik secara langsung maupun daring.

Dalam pleno yang dipimpin Ninik Rahayu itu, Dewan Pers secara aklamasi menyetujui sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2029 yang telah dipilih BPPA sekaligus membubarkan BPPA.

Ninik atas nama Dewan Pers menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPPA yang telah bekerja dengan baik. BPPA mulai menjalankan tugas sejak Agustus 2024.

Sebelum memilih sembilan anggota Dewan Pers, pada 19 Februari 2025, BPPA menyeleksi para pelamar menjadi 18 calon yang mewakili tiga unsur (wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat). Masing-masing unsur diwakili oleh enam calon. Dari 18 calon inilah kemudian terpilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028.

Adapun nama sembilan anggota Dewan Pers 2025-2028 meliputi dari unsur Wartawan, yakni Abdul Manan, Maha Eka Swasta, dan Muhammad Jazuli.

Kemudian dari unsur pimpinan perusahaan pers yakni Dahlan Dahi, Totok Suryanto, dan Yogi Hadi Ismanto.

Selanjutnya, dari unsur tokoh masyarakat yakni Komaruddin Hidayat, M Busyro Muqoddas, dan Rosarita Niken Widiastuti.

Selanjutnya nama sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 tersebut akan diajukan ke Sekretariat Negara untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden.

Serah terima jabatan anggota Dewan Pers akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025. (Ask/*)