Nasional

Imigrasi RI Ringkus 22 Buron Internasional Sepanjang Tahun 2023

1601
×

Imigrasi RI Ringkus 22 Buron Internasional Sepanjang Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Seorang buron internasional digiring dua Petugas Imigrasi di Jakarta, Jumat (17/11/2023). FOTO/ KIRIMAN REZA ANUGERAH

posaceh.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap 22 buronan internasional hingga November 2023. Dalam kerja sama dengan Kepolisian RI (POLRI) dan Interpol, sebagian besar buronan asing berhasil diamankan untuk diadili di negara asalnya.

“Sejumlah kasus berat menjerat para buron asing, mulai dari penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi hingga pembunuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Dalam rincian penangkapan, Imigrasi berhasil mengamankan lima tersangka penipuan, lima pelaku kejahatan ekonomi, empat terlibat dalam penjaminan dan investasi fiktif, serta tiga tersangka kasus pembunuhan. Sementara lima lainnya terlibat dalam tindak pidana lainnya.

Salah satu penangkapan signifikan adalah AS, yang merupakan warga ganda Australia dan Italia, pada 19 Februari 2023. AS telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, mengidentifikasi AS saat tiba dari Kuala Lumpur.

Pada bulan September, Imigrasi juga berhasil menangkap GA, WN Italia yang diduga terlibat penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Begitu juga dengan PM, buron interpol asal Rusia, terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.

“Di antara penangkapan lainnya adalah LZ, WN Tiongkok, buron sejak 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana. Saat diamankan, LZ berusaha mengelak dengan mengaku sebagai WNI bernama Agus, namun setelah diinterogasi, mengakui pemalsuan dokumen keimigrasian. LZ dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah,” tambah Silmy.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengungkap penangkapan lima WN Tiongkok pada Oktober, termasuk tiga tersangka penipuan dan investasi fiktif serta dua tersangka kasus pembunuhan. Tiga tersangka pembunuhan yang ditangkap pada Juni (CX) dan Oktober (WJ dan WC) merupakan buron sejak 2006 dan 2004.

Modus penjaminan dan investasi fiktif juga dilakukan oleh YW, LS, dan CR yang berhasil ditangkap dan dideportasi pada November 2023. Pada bulan yang sama, petugas imigrasi berhasil menangkap WL, yang terlibat dalam kasus kejahatan siber Love Scam. Saat diamankan, WL bersama dua WN Tiongkok lainnya, YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW, yang terlibat dalam kejahatan siber dan pengaturan rekrutmen WNI untuk bekerja di Kamboja terkait judi online.

Imigrasi RI berupaya terus melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia. Keberhasilan ini didukung oleh kerjasama dan koordinasi antara berbagai instansi terkait.

“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara dengan melaporkan gerak-gerik WNA yang mencurigakan,” tutup Silmy.(Wahyu Desmi/*)