*Tindaklanjut Pelanggaran Keimigrasian
posaceh.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memindahkan seorang deteni warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial ST ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan. Pemindahan tersebut dilakukan pada Kamis 14 Mei 2026, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA tersebut di wilayah Kota Banda Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono mengatakan, proses pemindahan dilakukan langsung oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak pukul 06.30 WIB dengan pengawalan serta koordinasi penuh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pemindahan ke Rudenim Medan dilakukan dengan pertimbangan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tiket kepulangan deteni ke negara asalnya,” ujar Bambang Tri Cahyono, di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data keimigrasian, ST terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pemindahan tersebut juga didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Nomor WIM.1.IMI.1-1598.03.11 tertanggal 13 Mei 2026 tentang Pengeluaran dan Pemindahan Deteni.
Menurut Bambang, proses pengawalan dan pemindahan deteni ke Medan berlangsung lancar tanpa hambatan. Setibanya di Rudenim Medan, deteni tersebut langsung diserahterimakan kepada pihak Rudenim untuk menjalani masa detensi sementara sambil menunggu penyelesaian administrasi dan proses pendeportasian ke negara asalnya.
“Kami terus berkomitmen mengintensifkan pengawasan terhadap orang asing dan akan menindak tegas setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” katanya.(Why/*)











