posaceh.com, Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis bioetanol untuk bulan September 2026 sebesar Rp 11.814 per liter .
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor T-2679/EK.05/DJE.B/2026 tertanggal 29 Agustus 2026, dengan perihal Besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol Bulan September 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, besaran HIP BBN jenis bioetanol bulan September 2026 efektif berlaku mulai 1 September 2026.
Penetapan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Diktum Kelima Keputusan Menteri ESDM Nomor 6034K/12/MEM/2016 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang Dicampurkan ke Dalam Jenis Bahan Bakar Minyak.
Berdasarkan lampiran surat tersebut, perhitungan HIP bioetanol menggunakan rata-rata harga tetes tebu KPB periode tiga bulan.
Data harga molase menggunakan data periode tiga bulan terakhir yang dipublikasikan oleh PT KPBN.
Untuk perhitungan nilai kurs, digunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada periode 15 Juli 2026 sampai dengan 14 Agustus 2026 , yakni sebesar Rp 17.970 per dolar AS .
Dalam perhitungan tersebut, rata-rata tetes tebu KPB untuk periode 15 Mei 2026 sampai dengan 14 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp 1.775 per kilogram .
Formula yang digunakan untuk menentukan HIP bioetanol adalah:
HIP = (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan × 4,125 Kg/L) + 0,25 USD/Liter
Dari perhitungan tersebut, HIP bioetanol untuk September 2026 ditetapkan sebesar Rp 11.814 per liter .
Surat penetapan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi , atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Dokumen ditandatangani pada 29 Agustus 2026 menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE.
Dalam suratnya, Direktorat Jenderal EBTKE juga menyampaikan komitmen menerapkan semangat transisi energi serta nilai inti ASN BerAKHLAK untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas, termasuk pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.(Muh/*)
