Nasional

Harga Tiket Pesawat di RI Berubah, Pemerintah Siapkan Rumus Baru

28
×

Harga Tiket Pesawat di RI Berubah, Pemerintah Siapkan Rumus Baru

Sebarkan artikel ini
Sejumlah penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (4/12/2024). FOTO/CNBC Indonesia

posaceh.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan formula baru untuk penetapan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Aturan anyar tersebut akan diterapkan setelah harga avtur dinilai turun dan berada dalam kondisi yang lebih stabil.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pembahasan formula baru TBA telah rampung. Namun, pemerintah masih menunggu momentum yang tepat untuk mulai memberlakukannya.

“Sudah dirumuskan, mungkin pada saatnya nanti ketika sudah stabil maka akan diterapkan TBA dengan formula terbaru,” kata Dudy dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/6/2026) kemarin.

Menurutnya, aturan TBA yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kondisi industri penerbangan. Pasalnya, ketentuan tersebut terakhir disusun pada 2019, ketika kurs rupiah masih berada di kisaran Rp14.000 per dolar Amerika Serikat (AS), dan harga avtur sekitar Rp10.000 per liter.

Kini, situasinya berubah signifikan. Kemenhub mencatat harga avtur telah menyentuh sekitar Rp26.000 per liter, sementara nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp18.000 per dolar AS. Perubahan itu dinilai menjadi alasan kuat untuk menyesuaikan kembali formula tarif batas atas.

“Kita melihat sekarang harga minyak dunia sudah mulai menurun. Apabila kondisi geopolitik dunia sudah mulai membaik maka kami akan memberlakukan TBA terbaru,” ujarnya.

Adapun saat formula baru TBA mulai diberlakukan, lanjut Dudy, pemerintah berencana menghapus komponen fuel surcharge yang saat ini ditetapkan sebesar 38%. Selama ini, komponen tersebut diberlakukan sebagai mekanisme penyesuaian biaya operasional maskapai di tengah lonjakan harga bahan bakar.

“Fuel surcharge itu lebih menjawab kebutuhan maskapai, makanya kami belum menyentuh TBA karena yang paling dominan adalah fuel surcharge,” ucap dia.

Meski demikian, ia menegaskan, pemerintah tetap membuka kemungkinan untuk mengaktifkan kembali fuel surcharge apabila kondisi tertentu membuat kebijakan tersebut kembali diperlukan.

Di sisi lain, pemerintah berharap harga avtur dapat terus menurun sehingga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan daya beli masyarakat tetap terjaga.

“Keseimbangan ini penting, kami tidak mau terlalu memaksakan (harga) turun lalu membuat posisi maskapai tidak nyaman sehingga (bisnisnya) tidak jalan atau collapse,” katanya.

Ia mengingatkan, tekanan berlebihan terhadap tarif maskapai justru bisa memicu dampak yang lebih besar, mulai dari terganggunya keberlangsungan bisnis maskapai hingga berkurangnya jumlah armada yang beroperasi.

Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi membuat harga tiket pesawat kembali melonjak akibat terbatasnya pasokan penerbangan.(Muh/*)