Posaceh.com – Pengadilan Tinggi Jakarta telah menerima perkara terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Hal ini terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI.
“Perkara-perkara pidana terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT.DKI,” kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu (8/3).
Berdasarkan SEMA nomor 2 tahun 2014, disebutnya pihaknya harus menyelesaikan persidangan suatu perkara dalam waktu paling lambat tiga bulan.
“Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA No. 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan,” pungkasnya.
Ferdy Sambo bersama Isterinya Putri Candrawathi resmi mengajukan banding atas vonis terhadapnya. Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dan Putri Candrawthi 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding atas putusan terhadap keduanya.
“Sesuai data di SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Djuyamto menyebut, untuk Kuat Ma’ruf mengajukan banding atas vonisnya itu dilakukan pada 15 Febuari 2023, kemarin.(Merdeka.com)
