NewsOlahraga

Erick Thohir Tunjuk Rudi Yulianto sebagai Plt Ketua PSSI Aceh, Laksanakan Kongres Pemilihan

79
×

Erick Thohir Tunjuk Rudi Yulianto sebagai Plt Ketua PSSI Aceh, Laksanakan Kongres Pemilihan

Sebarkan artikel ini
Mayjend (Purn) Rudi Yulianto

posaceh.com, Jakarta – PSSI Pusat resmi menunjuk Rudi Yulianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Provinsi Aceh.

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PSSI Nomor: 224/SKEP/X-2026 tentang Penunjukan Saudara Rudi Yulianto sebagai Pelaksana Tugas Ketua PSSI Provinsi Aceh.

SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Oktober 2026, ditandatangani Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Sekretaris Jenderal Yunus Nusi, SE.

Penunjukan Plt dilakukan karena masa bakti Pengurus PSSI Provinsi Aceh telah berakhir pada 10 Oktober 2026.

Dari SK diketahui posaceh.com, Selasa (20/10/2026) malam, yang juga beredar di grup whatsApp (WA) olahraga, menyebutkan,
Masa bakti tersebut sebelumnya ditetapkan dalam Kongres PSSI Provinsi Aceh 10 Oktober 2022 dan SK PSSI Nomor: 240/SKEP/X-2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Dalam pertimbangannya, PSSI menyebut perlunya tertib administrasi organisasi, komunikasi intensif dengan PSSI Pusat dan anggota, serta untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan sesuai program yang telah ditetapkan.

Keputusan ini juga memperhatikan Surat PSSI Nomor 6794/PGD/894/XII-2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal Penundaan Kongres Biasa Pemilihan Asosiasi Anggota PSSI dan hasil Rapat Komite Eksekutif PSSI pada 28 Agustus 2026 di Jakarta.

Rapat yang ditandatangani 12 anggota Komite Eksekutif itu memberikan kewenangan kepada Ketua Umum untuk menunjuk Plt bagi PSSI Provinsi yang telah berakhir masa baktinya.

Berdasarkan SK tersebut, Rudi Yulianto diberi kewenangan penuh untuk menjalankan roda organisasi PSSI Provinsi Aceh sesuai program yang telah ditetapkan serta mempersiapkan dan menyelenggarakan Kongres Pemilihan PSSI Provinsi Aceh.

Dengan diterbitkannya SK Nomor 224/SKEP/X-2026, maka SK Nomor 240/SKEP/X-2022 tentang Pengurus Asosiasi Provinsi PSSI Aceh dinyatakan tidak berlaku lagi.

SK tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga terbentuknya kepengurusan baru PSSI Provinsi Aceh. (Sdm).