Ekbis

Erick Thohir soal Bersih-Bersih BUMN: Bukan Berarti Kita Senang Penjarakan Orang

1636
×

Erick Thohir soal Bersih-Bersih BUMN: Bukan Berarti Kita Senang Penjarakan Orang

Sebarkan artikel ini
Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan paparan dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk skandal di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/1/2020). Erick Thohir diundang untuk membahas penyelesaian sengkarut Jiwasraya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

posaceh.com, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir terus berkomitmen melakukan bersih-bersih di tubuh BUMN. Ini menjadi salah satu upaya pembenahan daripada transformasi dilakukan di perusahaan pelat merah.

 

Dia mencontohkan, mengenai kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia dalam penyewaan pesawat yang dibawa ke Jaksa Agung beberapa waktu lalu. Menurutnya ini tidak hanya sekedar melihat kasus korupsinya, di satu sisi ini menjadi program bagaimana ada perbaikan administrasi secara menyeluruh.

“Tentu bukan berarti kita senang memenjarakan orang. Bahwa memenjarakan orang itu kan ada keluarganya, ada pihak-pihak juga yang harus kita perhatikan,” kata dia seperti dikutip dari akun instagramnya @erickthohir, Sabtu (22/1/2022).

Berkaca dari kasus Garuda Indonesia, Mantan Bos Inter Milan itu ingin memberikan efek jera kapada Perseroan. Ke depan dia ingin pembelian atau penyewaan pesawat itu harus ada sistemnya. Artinya bukan hanya beli pesawat, tetapi sebelum beli itu mesti dihitung hal-hal lainnya.

“Misal mau rutenya kemana maintenance-nya seperti apa? harus punya bisnis plan namanya kita koorporasi bisnis proses itu harus dipahami oleh pengambil keputusan yaitu para direksi,” pungkasnya.

Erick Thohir Laporkan Garuda Indonesia ke Kejagung Atas Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan kasus korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) ke Kejaksaan Agung, Jakarra. Dugaan korupsi ini terindikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR dilakukan Garuda Indonesia.

Dia menjelaskan, dalam proses pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 leasing dari Garuda Indonesia ada indikasi dengan merek yang berbeda-beda. Ini tentu terungkap dari hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jadi bukan menuduh tapi ada bukti kita berikan,” kata Menteri Erick, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1).

Dia pun menyampaikan rasa terimakasih kepada Kejaksaan Agung atas kerjasama yang telah dibangun. Sebab, tidak hanya Garuda Indonesia saja telah dilaporkan, namun kasus Asabri dan Jiwasraya pun demikian.

“Kita harapkan juga tidak hanya Garuda banyak hal lain yang akan dorong ke kejaksaan kasus BUMN,” katanya. (merdeka.com)