News

Eks Tripoly Libya se-Aceh, Mosi Tak Percaya Kepada Ketua dan Wakil KPA Pusat

2509
×

Eks Tripoly Libya se-Aceh, Mosi Tak Percaya Kepada Ketua dan Wakil KPA Pusat

Sebarkan artikel ini
Eks GAM Tripoly Libya se-Aceh foto bersama dengan lainnya, pertemuan di Kantor PA Wilayah Pidie di Sektretariat Partai Aceh Wilayah Pidie, Kamis (17/3/2022). FOTO/ ISTIMEWA

posaceh.com, Sigli – Eks Tripoly Libya se-Aceh, menyatakan sikap mosi tak percaya terhadap kebijakan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Muzakir Manaf (Mualem) dan wakilnya Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), dalam hal menjalankan roda organisasi selama proses perdamaian Helsinki, Finlandia tahun 2005 sampai 2022.

Pernyataan ini yang diterima seperti yang telah dibacakan surat pernyataan sikap tak percaya dalam pertemuan eks GAM Tripoly di Kantor PA Wilayah Pidie oleh Muhammad Ridwan alias Rajawan di Sektretariat Partai Aceh Wilayah Pidie, Kamis (17/3/2022).

Pada kesempatan itu, Muhammad Ridwan alias Raja Wan saat membacakan surat pernyataan sikap tak percaya dalam pertemuan eks GAM Tripoly di Kantor PA Wilayah Pidie, dalam Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Mu’alimin Pusat Tgk H.Zulkarnaini Bin Hamzah alias Tgk Ni.

Raja Wan mengatakan, bahwa adanya beberapa poin yang tertuang dalam pernyataan sikap itu, yang pertama proses perdamaian tidak berjalan seperti yang diharapkan sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki antara RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005, terutama soal kewenangan Aceh, reintegrasi Aceh, bendera Aceh, himne, lambang Aceh dan lain lain.
“Sebenarnya ini merupakan tanggung jawab Ketua KPA Pusat dan Wakil Ketua KPA. Namun hingga saat ini mereka tidak bertanggung jawab sebagaimana mestinya,” ujar Raja Wan.
Sudah sekian lama proses damai Aceh banyak terjadi salah faham antara sesama KPA atau mantan GAM di Aceh dan tidak dihiraukan dan pernah diperbaiki.
Selama ini tak pernah bermusyawarah dalam pengambilan suatu kebijakan, bahkan telah merugikan kepentingan Aceh, antara lain pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, satu persatu poin itu hilang tanpa adanya pengawasan.
“Dia sangat menyayangkan sikap Muzakir Manaf selaku Ketua KPA Pusat dan Kamaruddin Abubakar sebagai Wakil Ketua KPA yang mengambil keputusan tentang kepentingan Aceh secara pribadi seperti menerima pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,” ungkap Raja Wan.

Raja Wan mengatakan, Sedangkan Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haitar sudah menegaskan kepada Muzakir Manaf untuk mengikuti Pilkada Aceh sebagaimana yang telah diatur dalam UUPA, setiap lima tahun sekali. Seharusnya pada tahun 2022 bukan pada tahun 2024. Pilkada di Aceh harus sesuai dengan UUPA No 11 Tahun 2006, bukan mengikuti pemerintah pusat.
“Atas nama Eks Tripoly Libia se Aceh telah mengambil sikap untuk tidak mengakui dan tidak mengikuti lagi Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPA Pusat. Terhitung sejak surat ini dikeluarkan dan ditanda tangani bersama,” papar Raja Wan.

“Kami mua’alim se-Aceh mengharapkan dengan serius kepada Ketua Mu’alimin Pusat Tgk H.Zulkarnaini Bin Hamzah alias Tgk Ni beserta pengurus KMA untuk dapat mengambil keputusan dan mempertimbangkan supaya roda perjuangan GAM harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” Raja Wan.(Harmadi)