Parlementaria

DPRK dan Pemko Sepakati Perubahan APBK Banda Aceh 2026

23
Foto bersama sambil memperlihatkan surat kesepakatan Raqan Perubahan APBK Banda Aceh, di ruang rapat Kantor DPRK Banda Aceh, Senin (21/9/2026) malam. FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna DPRK, di ruang rapat Kantor DPRK Banda Aceh, Senin (21/9/2026) malam.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, yang didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi. Dari pihak eksekutif, dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, jajaran SKPK, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan, perubahan APBK 2026 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan sumber daya publik digunakan secara bijaksana dan tepat sasaran.

Menurutnya, setiap kebijakan belanja harus memiliki tujuan yang jelas, prioritas yang tepat, serta berorientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan pada hari ini menjadi catatan penting sekaligus landasan moral dan politik bagi pemerintah kota dalam melangkah menjalankan kebijakan anggaran melalui rancangan qanun tentang perubahan APBK Tahun Anggaran 2026,” kata Irwansyah.

Prosesi penandatanganan Raqan Perubahan APBK Banda Aceh, di ruang rapat Kantor DPRK Banda Aceh, Senin (21/9/2026) malam. FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Ia meminta seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi fraksi DPRK dapat ditindaklanjuti eksekutif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Irwansyah juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan anggaran mengingat waktu pelaksanaan APBK 2026 tersisa sekitar tiga bulan.

“Kecepatan menjadi penting, namun harus berjalan seiring dengan ketelitian, kepatuhan, dan kualitas pelaksanaan. Pada akhirnya, yang kita kehendaki bukan sekadar selesainya proses penganggaran, melainkan terwujudnya pembangunan yang lebih responsif, pelayanan publik yang semakin baik, dan manfaat yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan, dalam Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1,568 triliun.

Angka tersebut meningkat Rp256,79 miliar atau 19,57 persen dibandingkan pendapatan dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp1,311 triliun.

Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,578 triliun, meningkat Rp259,48 miliar atau 19,67 persen dari belanja daerah dalam APBK murni sebesar Rp1,319 triliun.

“Selanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp12.683.655.862 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.800.000.000,” terang Illiza.

Dengan disepakatinya Raqan tersebut, legislatif dan eksekutif selanjutnya memiliki landasan bersama untuk melaksanakan perubahan kebijakan anggaran daerah hingga akhir Tahun Anggaran 2026.(Why/*)

Exit mobile version