Daerah

DPRK Aceh Barat Minta Pemkab Sita Truk Angkut Limbah Hasil zpembakaran Batu Bara Tanpa Izin

26
×

DPRK Aceh Barat Minta Pemkab Sita Truk Angkut Limbah Hasil zpembakaran Batu Bara Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli. FOTO/ANTARA

posaceh.com, Aceh Barat – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pengangkutan (hauling) limbah hasil pembakaran batubara yang melintasi kawasan pemukiman dari PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh.

“Jika perusahaan ini masih melakukan hauling di kawasan jalan kabupaten, saya sudah sampaikan tadi, laporkan kepada Bupati Aceh Barat untuk dibawa Satpol PP, sita truk nya. Bisa disita karena tidak ada izin,” kata Ramli kepada wartawan di Meulaboh, Selasa (5/5/2026).

Hal ini ia sampaikan seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama mahasiswa dan instansi terkait di DPRK Aceh Barat.

Ramli mengatakan pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang mengangkut limbah hasil pembakaran batu bara (FABA) dari PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh ke Kabupaten Aceh Barat, setelah pihaknya menemukan adanya indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut beroperasi tanpa izin resmi di ruas jalan kabupaten.

Ia menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dari mahasiswa dan masyarakat Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang sebelumnya sempat melakukan penghadangan terhadap truk-truk pengangkut limbah dari PLTU.

Dalam pembahasan awal di DPRK Aceh Barat pada Selasa siang, kata dia, terungkap bahwa penggunaan ruas jalan kabupaten untuk aktivitas hauling tersebut belum mengantongi izin dari instansi terkait.

Ternyata yang menggunakan ruas jalan kabupaten itu tidak ada izin, baik dari PUPR Aceh Barat maupun dari DLH,” ujarnya.

Ramli mengatakan, DPRK Aceh Barat juga menyayangkan ketidakhadiran pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Selasa siang.

Dua perusahaan utama, yakni pihak pengelola PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh beserta vendor pelaksana pengangkutan, tidak memenuhi undangan dewan.

Akibat ketidakhadiran tersebut, DPRK Aceh Barat menjadwalkan ulang pertemuan pada 18 Mei mendatang untuk meminta klarifikasi langsung dari perusahaan-perusahaan tersebut.

DPRK Aceh Barat juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan agar segera menghentikan aktivitas jika belum melengkapi dokumen legalitas.

Jika aktivitas tetap berlanjut di ruas jalan kabupaten tanpa izin, pihak dewan telah berkoordinasi dengan Bupati Aceh Barat untuk mengerahkan Satpol PP guna mengambil tindakan tegas.

Terkait kabar adanya permintaan penjelasan hukum yang dilayangkan pihak perusahaan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat, oleh pihak perusahaan pasca pemberitaan di media, DPRK menilai langkah tersebut sebagai “salah alamat.”

DPRK Aceh Barat menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Aceh Barat hanya menjalankan tugasnya dalam mengawasi lalu lintas di jalan kabupaten yang memang tidak memiliki izin lintas untuk angkutan limbah tersebut.

DPRK juga berencana untuk berkoordinasi dengan DLH Provinsi Aceh untuk mempertanyakan lebih lanjut mengenai izin pengelolaan limbah tersebut, mengingat limbah yang dihasilkan di Nagan Raya justru dibuang ke wilayah Aceh Barat, kata Ramli.(Muh/*)