Parlementaria

DPRA Harap Arah Kebijakan Anggaran Aceh 2022 Untuk Pemulihan Ekonomi

1693
×

DPRA Harap Arah Kebijakan Anggaran Aceh 2022 Untuk Pemulihan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Sekda Aceh Taqwallah (kiri) menyerahkan dokumen RAPBA 2022 kepada Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin (kanan) untuk dibahas bersama Banggar DPR Aceh, di Banda Aceh, Senin tengah malam (22/11/2021). (ANTARA/HO/Humas DPRA)

posaceh.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengharapkan arah kebijakan anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) 2022 untuk pemulihan ekonomi yang telah terdampak pandemi COVID-19.

“Arah kebijakan belanja untuk tahun anggaran 2022 kita harapkan dapat mendukung prioritas pembangunan untuk mempercepat pemulihan ekonomi,” kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, di Banda Aceh, Senin tengah malam (22/11) pada rapat paripurna DPR Aceh tentang penyampaian nota keuangan dan rancangan qanun Aceh tentang APBA 2022.

Dahlan menyampaikan, pemulihan ekonomi tersebut dapat dilakukan dengan fokus belanja pada peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pangan, pertanian, perikanan, pariwisata, jaring pengaman sosial, dunia usaha, dan UMKM.

“Tentunya arah kebijakan tersebut sesuai dengan RPJM (rencana pembangunan jangka menengah) Pemerintah Aceh 2017-2022,” ujarnya.

Selain itu, Dahlan juga meminta Pemerintah Aceh dapat bersinergi dengan pemerintah pusat agar kebijakan fiskal dalam rangka percepatan pemulihan sosial ekonomi akibat pandemi ini berjalan baik.

Selain itu, lanjutnya, pertumbuhan ekonomi makro yang menjadi unggulan dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini juga harus diberdayakan secara berkelanjutan.

“Pentingnya stabilitas ekonomi mengharuskan Pemerintah Aceh untuk menciptakan dan menjaga kestabilan ekonomi dengan memantapkan kebijakan ekonomi makro,” kata politikus Partai Aceh itu.​​​​​​​

Dahlan berharap, Pemerintah Aceh dapat mengarahkan kebijakan APBA 2022 nantinya juga diprioritaskan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh yang salah satunya melalui program pembangunan rumah kaum dhuafa.​​​​​​​

​​​​​​​Dahlan mengingatkan, penyusunan anggaran Aceh 2022 ini harus berpedoman pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD 2022. (ant)