Nasional

DPR RI Setujui APBN 2027, Belanja Negara Capai Rp4.106 Triliun

18
×

DPR RI Setujui APBN 2027, Belanja Negara Capai Rp4.106 Triliun

Sebarkan artikel ini
DPR RI menyetujui RAPBN 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026). FOTO/ HUMAS DPR RI

posaceh.com, Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam keputusan tersebut, total belanja negara dalam APBN 2027 ditetapkan mencapai Rp4.106 triliun.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang RUU APBN TA 2027. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan saat memimpin rapat paripurna. “Setuju,” jawab peserta rapat.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan sejumlah poin yang telah disepakati dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama pemerintah.

Salah satu kesepakatan tersebut adalah target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6 persen.

Selain itu, pemerintah dan DPR RI menetapkan sejumlah asumsi ekonomi makro dalam APBN 2027. Asumsi tersebut meliputi inflasi sebesar 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar Amerika Serikat, tingkat suku bunga sebesar 6,9 persen, serta harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 75 dolar AS per barel.

Dengan disetujuinya RAPBN tersebut dalam rapat paripurna, APBN 2027 selanjutnya menjadi dasar kebijakan fiskal pemerintah untuk menjalankan program pembangunan dan pengelolaan keuangan negara pada tahun anggaran 2027.(Hadi)