Daerah

DP3AP2KB Kota Banda Aceh Kembali Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

2205
Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Cut Azharida, SH, memberikan sambutan saat pembukaan pelatihan manajemen dan penanganan kasus terhadap perempuan dan anak di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Senin (21/11/2022). FOTO/ HUMAS DP3AP2KB BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Masih sering terjadinya kasus kekerasah terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh kembali menggelar pelatihan manajemen dan penanganan kasus terhadap perempuan dan anak di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Senin (21/11/2022).

Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Cut Azharida, SH, mengatakan tujuan kegiatan pelatihan ini adalah mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan peran tanggung jawab masing-masing stakeholder terhadap korban kekerasan perempuan dan anak yang dilakukan secara konferhensif dan berkelanjutan melalui penanganan manajemen kasus.

“Jadi, ini upaya menciptakan rsa aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kota Banda Aceh, penting sekali mengoptimalkan stakeholder untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan secara konferensif dan berkelanjutan, agar penyelesaian kasus kekerasan tuntas dan tidak terulang kembali,” katanya.

Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Cut Azharida, SH, foto bersama usai pembukaan pelatihan manajemen dan penanganan kasus terhadap perempuan dan anak di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Senin (21/11/2022). FOTO/ HUMAS DP3AP2KB BANDA ACEH

Menurutnya, permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu menjadi perbincangan serius dan masih menjadi isu yang dihadapi oleh semua Negara. Hal ini tentunya masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang menjadi permasalahan dalam pembangunan daerah.

“Pembangunan daerah akan terhambat jika kasus terhadap perempuan dan terus terjadi, itu sebabnya kita terus optimalkan bagaimana cara penanganan kasus kekerasan yang baik dan terpadu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan perempuan dan anak di Banda Aceh saat ini. melalui manajemen kasus, penanganan permasalahan terkait perlindungan perempuan dan anak dapat dilakukan secara komperhensif dan berkelanjutan.

“Oleh karena itu, kami mengaharapkan kegiatan ini beserta tindak lanjutnya, mampu menjadi anak tangga bagi suksesnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang komperehensif. hendaknya seluruh komponen terkait, mampu mensinergikan kegiatan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banda Aceh,” pintanya.

Lebih lanjut, jelas Cut Azharida, berdasarkan data yang tercatat di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Banda Aceh dalam kurun waktu lima tahun, dimulai pada tahun 2018 hingga tahun 2022 terdapat 656 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Banda Aceh, dimana kasus tertinggi didominasi dalam lingkup domestik dan lainnya terjadi di ranah publik.

“Nah, ini yang menjadi dasar kita terus melakukan kerja sama dengan lintas sektor termasuk dengan perangkat gampong, karena kebanyakan kasus terjadi itu dari orang terdekat, jadi, inilah perlunya keterlibatan perangkat gampong dan warga,” terangnya.
Ia mengatakan, Pemko Banda Aceh tidak bisa berjalan sendirian dalam mengatasi hal tersebut, maka untuk meningkatkan pelayanan perlu dukungan dari berbagai pihak termasuk warga Kota Banda Aceh agar upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus kekerasan kepada perempuan dan anak dapat teratasi secara optimal.

“Rapat dan kerja sama yang dibangun hari ini merupakan langkah besar mewujudkan lingkungan aman dan ramah anak,” ungkapnya.
Cut Azharida menambahkn, partisipasi masyarakat khususnya perempuan di komunitas yang ada di Banda Aceh menjadikan layanan penanganan dan pencegahan kekerasan lebih maksimal dan memudahkan korban mendapatkan keadilan.

“Kerja sama lintas sektor yang ditunjang dengan partisipasi aktif perempuan tentu akan memudahkan penanganan dan pencegahan, karena korban adalah perempuan dan anak maka perempuan juga harus aktif mengkampanyekan stop kekerasan, dukungan komunitas perempuan akan mengoptimalkan layanan bagi korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” ungkapnya
Cut Azharida menerangkan, beberapa hal yang melatar belakangi pelaksanaan kegiatan ini merupakan pertimbangan-pertimbangan dari adanya permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak yang selalu menjadi perbincangan serius, dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan bangsa Indonesia, dan bahkan menjadi sorotan internasional.

“Dalam penanganannya, dilakukan tidak hanya oleh Pemerintah Pusat, namun juga Pemerintah Daerah, dalam hal ini melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang dapat memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat daerah provinsi maupun di tingkat daerah kabupaten/kota,” katanya saat membuka pelatihan tersebut.

Dijelaskan juga, manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia saat ini. Permasalahan perlindungan Perempuan dan anak yang multidimensional, menuntut Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada.
“Melalui manajemen kasus, penanganan permasalahan terkait perlindungan perempuan dan anak dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” pungkas Cut Azharida, SH, Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh.(Adv)

 

Exit mobile version