posaceh.com, Banda Aceh –Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Cut Azharida, SH, mengajak kalangan perempuan yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan agar berani melapor kepada pihak berwenang, sehingga bisa ditindaklanjuti serta memberikan efek jera.
“Kami mengajak agar para perempuan berani speak up, karena ini penting sebagai upaya tindak lanjut dari penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Banda Aceh, demikian juga kasus yang menimpa anak-anak, harus dilaporkan,” katanya, Selasa (22/11/2022).
Menurutnya, sesuai dengan data peningkatan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Banda Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh gencar laksanakan sosialisasi kepada warga kota terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Sosialisasi yang dilakukan secara terus menerus, baik melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun komunitas dan perangkat Gampong merupakan upaya preventif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pencegahan dan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh,” kata Cut Azharida.
Menurut Cut Azharida, dari data yang masuk, pada 2021 yang lalu ada kenaikan angka kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak yakni sekitar 34 persen. Dimana, kasus yang ditangani tahun 2020 sejumlah 116 kasus, dan tahun 2021 sebanyak 156 kasus, dari angka tersebut ada peningkatan kasus dari tahun 2020 ke 2021 sebanyak 40 kasus.
“Tahun 2021 ada 156 kasus yang kita tangani, memang ada kenaikan kasus kekerasan terjadi di Kota Banda Aceh, tapi ini terjadi akibat kesadaran warga dalam melaporkan kejadian kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 terdapat 656 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Banda Aceh, dimana kasus tertinggi didominasi dalam lingkup domestik dan lainnya terjadi di ranah publik.
“Nah, ini yang menjadi dasar kita terus melakukan kerja sama dengan lintas sektor termasuk dengan perangkat gampong, karena kebanyakan kasus terjadi itu dari orang terdekat, jadi, inilah perlunya keterlibatan perangkat gampong dan warga,” terangnya.
Disampampaikan, bahwa keterbukaan informasi dan layanan pendampingan yang diberikan Pemerintah, membuat warga Kota Banda Aceh berani melaporkan setiap tindakan yang mengarah kepada kekerasan, baik terhadap perempuan maupun anak.
“Daerah yang rendah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, bukan berarti tidak ada kasus, bisa jadi masyarakatnya enggan melapor, sehingga kasusnya nihil, sedangkan di Kota Banda Aceh, warga mulai sadar dan berani melapor sehingga kasusnya tercatat dan bertambah,” ucap Cut Azharida.
Lebih jauh, Cut Azharida mengatakan, DP3AP2KB Kota Banda Aceh sendiri dalam menangani setiap kasus yang dilaporkan tidak serta merta membawa kasus tersebut kepersidangan, melainkan melakukan penyelesaian dengan secara mediasi kekeluargaan yang baik.
“Dalam hal ini kita juga tidak serta merta menyelasaikan kasus dipersidangan, melainkan kita coba berikan cara madiasi dengan keluarga, korban juga kita berikan pelayanan pengobatan baik secara fisik maupun psikis,” terangnya lagi.
Ia menyampaikan, sebagian besar kasus yang DP3AP2KB tangani merupakan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) dengan berbagai macam motif, salah satunya persoalan ekonomi keluarga.
“Sebagian besar kasus KDRT dan salah satunya dilatari oleh persoalan ekonomi,. Untuk butuh kerja keras semua pihak dalam menangani persoalan ini, agar hilang kita berharap seluruh warga kota hidup dalam kesejahteraan,” demikian Cut Azharida SH, Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh.(Muiz)
