Nasional

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Vietnam

138
×

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Vietnam

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers yang digelar Ditjen Imigrasi usai mengamankan 12 PSK WNA Vietnam, di Jakarta Utara, Jumat (13/12/2024). FOTO/ DOK IMIGRASI BANDA ACEH

posaceh.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 12 perempuan asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan kedok Lady Companion (LC). Penangkapan dilakukan di salah satu lokasi hiburan malam di Jakarta Utara, Kamis (12/12/2024).

Kegiatan ilegal ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di kawasan tersebut.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan proses yang dilakukan hingga terjadinya penggerebekan. “Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan. Hasilnya, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal, sehingga kami memutuskan untuk melakukan tindakan hari ini,” ujar Yuldi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa 10 dari 12 WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK), sementara dua lainnya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan wisata. Namun, mereka justru menyalahgunakan izin tersebut untuk bekerja sebagai PSK dengan tarif mencapai Rp5,6 juta per orang.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Para WNA ini menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki untuk bekerja secara ilegal. Ini adalah bentuk pelanggaran serius,” tambah Yuldi.

Para perempuan tersebut saat ini diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi dan terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta bagi pelanggar izin tinggal.

“Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk penyalur atau penampung WNA tersebut. Kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggar hukum di Indonesia, terutama yang melibatkan warga asing,” tegas Yuldi.(Wahyu Desmi/*)